DEEP Indonesia: Rehabilitasi Ira Puspadewi Tegaskan Kegagalan Sistem Peradilan
DEEP Indonesia menilai, kasus Ira Puspadewi memberikan dua pelajaran penting bagi sistem peradilan. Pertama, kegagalan majelis hakim memahami Business Judgment Rule (BJR), sehingga tidak mampu membedakan risiko bisnis dari niat jahat. Kedua, vonis tersebut sempat menciptakan chilling effect bagi direksi BUMN, yang membuat mereka takut mengambil keputusan strategis dan inovatif.
Oleh karena itu, DEEP Indonesia mendesak adanya reformasi struktural. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial diminta memperbaiki standar kompetensi hakim Tipikor, khususnya terkait hukum bisnis dan korporasi. DEEP juga mendorong penegasan standar mens rea dalam pemidanaan BUMN, agar keputusan bisnis beritikad baik tidak kembali dipidana.
Selain itu, DEEP meminta pemerintah memperkuat perlindungan bagi whistleblower dan pengawas internal BUMN. Perlindungan ini penting agar laporan indikasi KKN tetap berjalan, sementara direksi tetap memiliki ruang berinovasi tanpa dibayangi ketakutan kriminalisasi.
DEEP menegaskan bahwa rehabilitasi Ira Puspadewi seharusnya menjadi pengingat bahwa keadilan harus bersifat substantif, bukan sekadar prosedural. Menurut mereka, tujuan besar reformasi hukum adalah memastikan bahwa keadilan tidak lagi harus menunggu intervensi presiden, melainkan hadir otomatis melalui putusan hakim yang independen, rasional, dan berkeadilan.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!