Dedi Mulyadi Terapkan Jam Malam untuk Siswa, Luka Tawuran Tak Akan Dibiayai Pemprov
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 30 Mei 2025 | 17:30 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mulai memberlakukan aturan jam malam bagi seluruh peserta didik, dari tingkat SD hingga SMA, terhitung mulai Juni 2025. Para pelajar dilarang berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB tanpa alasan yang sah.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk merespons meningkatnya kenakalan remaja yang kian meresahkan masyarakat.
Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa Pemprov tidak akan menanggung biaya pengobatan bagi pelajar yang menjadi korban tawuran atau perkelahian di luar jam yang telah ditentukan.
"Setelah Gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Pemprov Jabar tidak akan membantu pembiayaan," tegas Dedi, Jumat (30/5/2025).
Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025 telah dikirimkan kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat. Dalam surat tersebut, kepala daerah diminta mengoordinasikan penerapan jam malam hingga ke level kecamatan dan desa.
Adapun pelajar masih diperbolehkan keluar rumah pada malam hari dengan pengecualian, seperti mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, serta dalam kondisi darurat atau bencana.
Dedi mengingatkan agar aturan ini tidak dianggap remeh oleh kepala daerah dan seluruh elemen masyarakat. Ia menyebut kolaborasi lintas tingkat pemerintahan menjadi kunci menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda di Jawa Barat. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!