Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 4 Kelompok Akan Demo 27 Agustus di Jakarta, Ini Daftar Tuntutannya 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 4 Kelompok Akan Demo 27 Agustus di Jakarta, Ini Daftar Tuntutannya 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026

Dedi Mulyadi Terapkan Jam Malam untuk Siswa, Luka Tawuran Tak Akan Dibiayai Pemprov

Desi Rossilawati
Jumat, 30 Mei 2025 | 17:30 WIB
Bagikan
Dedi Mulyadi Terapkan Jam Malam untuk Siswa, Luka Tawuran Tak Akan Dibiayai Pemprov
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mulai memberlakukan aturan jam malam bagi seluruh peserta didik, dari tingkat SD hingga SMA, terhitung mulai Juni 2025. Para pelajar dilarang berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB tanpa alasan yang sah. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk merespons meningkatnya kenakalan remaja yang kian meresahkan masyarakat. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa Pemprov tidak akan menanggung biaya pengobatan bagi pelajar yang menjadi korban tawuran atau perkelahian di luar jam yang telah ditentukan. "Setelah Gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Pemprov Jabar tidak akan membantu pembiayaan," tegas Dedi, Jumat (30/5/2025). Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025 telah dikirimkan kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat. Dalam surat tersebut, kepala daerah diminta mengoordinasikan penerapan jam malam hingga ke level kecamatan dan desa. Adapun pelajar masih diperbolehkan keluar rumah pada malam hari dengan pengecualian, seperti mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, serta dalam kondisi darurat atau bencana. Dedi mengingatkan agar aturan ini tidak dianggap remeh oleh kepala daerah dan seluruh elemen masyarakat. Ia menyebut kolaborasi lintas tingkat pemerintahan menjadi kunci menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda di Jawa Barat. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.