Dede Farhan Jelaskan Investigasi Kecelakaan Moda Transportasi Kereta Api
Perlu diketahui juga bahwa Kereta api (KA) merupakan salah satu moda transportasi darat yang memiliki kemampuan untuk mobilitas orang dan barang dari suatu lokasi ke lokasi lainnya yang dinilai relatif cepat dan aman. Stigma positif ini tentu harus dipertahankan untuk menjaga kepercayaan public, khususnya para pengguna moda transportasi ini. Jadi jika terjadi kecelakaan kereta api, maka disamping dapat menyebabkan korban jiwa dan kerugian sosial ekonomi, juga berdampak terhadap reputasi dan kepuasan pelanggan. Itulah sebabnya konsep zero tollerance terhadap kecelakaan harus benar – benar diimplementasikan dengan sebaik – baiknya.
Jadi terkait terjadinya kecelakaan tersebut, kata Dede Fargan, diharapkan semua masyarakat bersabar untuk tidak menduga – duga atau membuat asumsi tanpa didukung oleh objective evidence. Itulah sebabnya adanya disiplin ilmu yang disebut dengan Scientific Accident Investigation yang terkait dengan ruang lingkup dan metodologi investigasi. Semua akan diselidiki secara objektif, termasuk pemeriksaan mendalam terhadap data logger sistem sinyal elektrik di petak Haurpugur. Juga pemeriksaan menyeluruh terhadap personil yang terkait untuk mengetahui adanya human error atau tidak. Termasuk implementasi standar operasional prosedur (SOP) apakah dipatuhi dan dilaksanakan atau tidak. Jadi cukup banyak subjek investigasinya sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama, biasanya sekitar 3 bulan sampai 1 tahunan.
Selanjutnya, Dede Farhan juga menjelaskan bahwa tujuan dari investigasi yang dilaksanakan oleh KNKT adalah untuk mengetahui 'Apa', 'Bagaimana' dan 'Mengapa' kecelakaan itu terjadi dengan dasar indentifikasi kelemahan pada sistem keselamatan guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari.
"Investigasi tidak bertujuan untuk maksud menempatkan kesalahan atau tuntutan hukum kepada individu atau sekumpulan individu atas masalah atau kelemahan apapun yang teridentifikasi dalam investigasi. Dalam konteks ini, itulah sebabnya, KNKT mempunyai wewenang untuk memasuki tempat kejadian kecelakaan (TKP), mengumpulkan barang bukti, mengamankan on board recording (OBR), memanggil dan meminta keterangan saksi, menentukan penyebab kecelakaan transportasi dengan mengidentifikasi kelemahan-kelemahan yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan, dan membuat rekomendasi keselamatan transportasi agar kecelakaan dengan penyebab yang sama tidak terjadi lagi," katanya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!