Dede Farhan Aulawi Jelaskan Dana Desa dan Aturan Perundang - undangannya

ED
Kamis, 6 Juli 2023 | 23:03 WIB
Bagikan
Dede Farhan Aulawi Jelaskan Dana Desa dan Aturan Perundang - undangannya

VISI.NEWS | BANDUNG - Seringkali masyarakat mendengar istilah dana desa, tetapi belum banyak yang memahami pengertian dan aturan penggunaannya sehingga terkadang menimbulkan dilema dan perdebatan karena ketidakpahaman. Oleh karena itu, ada baiknya diberikan sedikit gambaran yang terkait dengan dana desa ini agar memperoleh gambaran awal yang baik sehingga tidak menimbulkan sak wasangka ataupun praduga yang kontra produktif.

Demikian diungkapkan Ketum DPP Prawita Genppari Dede Farhan Aulawi di Bandung, Kamis (6/7/2023).

Katanya, ia menyampaikan hal itu juga saat menerima kunjungan beberapa tamu aparatur desa ke kediamannya. Menurutnya, dana desa merupakan salah satu bentuk pemasukan desa, dimana alokasi, tujuan, dan prioritasnya telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan pemerintahan di suatu desa, pemerintah desa tentu memerlukan sejumlah dana. "Berdasarkan Pasal 72 UU 6/2014 jo. Perppu 1/2020, desa memiliki beberapa sumber pendapatan. Jika dirinci, pendapatnya berasal dari pendapatan asli, alokasi APBN, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dana desa," ungkap mantan anggota Kompolnas RI ini.

Selanjutnya ia juga menjelaskan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Sementara itu menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, alokasi dana desa merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10% (sepuluh peratus), yang pembagiannya untuk desa secara proporsional. Kemudian menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa alokasi dana desa berasal dari APBD kabupaten/kota yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen).

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.