Dede Farhan Aulawi Jelaskan Dana Desa dan Aturan Perundang - undangannya

ED
Kamis, 6 Juli 2023 | 23:03 WIB
Bagikan
Dede Farhan Aulawi Jelaskan Dana Desa dan Aturan Perundang - undangannya

"Kemudian ada juga istilah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang prinsipnya merupakan rencana keuangan tahunan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan permusyawaratan Desa (BPD) yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bagian keuangan desa yang diperoleh dari bagi hasil pajak daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa yang dibagikan secara proporsional, " katanya.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), kata Dede Farhan, pemerintah daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dalam pembangunan disegala bidang kehidupan.

Pada Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan bahwa desa memiliki kewajiban diantaranya yaitu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa, mengembangkan pemberdayaan masyarakat desa, serta memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.

Lebih lanjut Dede juga menambahkan bahwa masyarakat desa memiliki beberapa hak untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa diantaranya, (1) Meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, (2) Memperoleh pelayanan yang sama dan adil, (3) Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, dan (4) Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di desa.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.