Dede Farhan Aulawi Jelaskan Dana Desa dan Aturan Perundang - undangannya

ED
Kamis, 6 Juli 2023 | 23:03 WIB
Bagikan
Dede Farhan Aulawi Jelaskan Dana Desa dan Aturan Perundang - undangannya

Adapun tujuan dari alokasi dana desa adalah sebagai berikut (1) Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayaanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya, (2) Meningkatkan kemampuan lembaga permasyarakatan di desa dalam perencanaan pelaksanaan dan pengendalian dan pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa, (3) Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa, (4) Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat, dan (5) Membantu meringankan beban masyarakat, terutama masyarakat ekonomi lemah/ miskin.

Pengelolaan Keuangan ADD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengelolaan Keuangan Desa dalam APBDesa. Oleh karena itu dalam Pengelolaan Keuangan ADD harus memenuhi Prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Desa, yaitu :

1. Seluruh kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat. 2. Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrative, teknis dan hukum. 3. Alokasi Dana Desa (ADD) dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali. 4. Jenis kegiatan yang akan dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD) sangat terbuka untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui musyawarah desa. 5. Alokasi Dana Desa (ADD) harus dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan proses penganggarannya mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Inilah sedikit gambaran untuk memehami dana desa agar tidak salah persepsi. Untuk menjelaskan secara rinci dan detail mungkin tidak bisa dibahas dalam kesempatan yang terbatas ini, akan tetapi mudah – mudahan bisa memberikan gambaran awal yang cukup. Intinya seluruh aparatur desa dan masyarakat harus bersama – sama membangun desa, saling mendukung dan dengan itikad baik harus memiliki keinginan yang kuat agar menggunakan dana desa sesuai dengan peruntukannya serta berorientasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, " pungkasnya.@mpa

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.