Dari Walikota Banjar, Anggota DPRD Jabar, Hingga Mendekam Dipenjara 7 Tahun, Ini Profil Singkat Herman Sutrisno
VISI.NEWS |BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 350 juta subsider 1 tahun penjara terhadap Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno, Senin (3/10/22).
Herman Sutrisno yang juga merupakan Anggota Fraksi Golkar DPRD Jawa Barat (Jabar) Periode 2019-2024 ini dinyatakan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung terbukti bersalah telah menerima suap sejumlah proyek.
"Jadi terdakwa ini terbukti bersalah telah menerima suap sejumlah proyek ketika masih menjabat sebagai Walikota Banjar pada saat itu," kata Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman.
Pantauan VISI.NEWS di PN Tipikor Bandung Jalan R.E. Martadinata Kota Bandung, sidang putusan digelar secara online, dan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ya, putusannya lebih berat dari JPU, dimana JPU menuntut klien kami enam tahun penjara, klien kami tengah berfikir apakah mau banding atau tidak, biar nanti diputuskan Pak Herman," ungkap Dedi Kuasa Hukum terdakwa.
Herman Sutrisno bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
"Perkara yang dihadapi klien kami yaitu perkara suap Rp. 2,2 miliar lebih terjadi saat klien kami menjabat Walikota sepanjang 2008 - 2013 yang lalu," katanya.
Sekedar informasi, Herman Sutrisno merupakan Walikota Banjar 2 periode yakni 2003-2008 dan 2008-2013, pasca masa jabatan Walikota habis, kemudian istri dari Herman itu ikut bertarung dan terpilih menggantikan posisi yang sempat dijabat oleh Herman.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!