IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Dari Walikota Banjar, Anggota DPRD Jabar, Hingga Mendekam Dipenjara 7 Tahun, Ini Profil Singkat Herman Sutrisno

ED
Senin, 3 Oktober 2022 | 16:53 WIB
Bagikan
Dari Walikota Banjar, Anggota DPRD Jabar, Hingga Mendekam Dipenjara 7 Tahun, Ini Profil Singkat Herman Sutrisno

VISI.NEWS |BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 350 juta subsider 1 tahun penjara terhadap Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno, Senin (3/10/22).

Herman Sutrisno yang juga merupakan Anggota Fraksi Golkar DPRD Jawa Barat (Jabar) Periode 2019-2024 ini dinyatakan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung terbukti bersalah telah menerima suap sejumlah proyek.

"Jadi terdakwa ini terbukti bersalah telah menerima suap sejumlah proyek ketika masih menjabat sebagai Walikota Banjar pada saat itu," kata Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman.

Pantauan VISI.NEWS di PN Tipikor Bandung Jalan R.E. Martadinata Kota Bandung, sidang putusan digelar secara online, dan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya, putusannya lebih berat dari JPU, dimana JPU menuntut klien kami enam tahun penjara, klien kami tengah berfikir apakah mau banding atau tidak, biar nanti diputuskan Pak Herman," ungkap Dedi Kuasa Hukum terdakwa.

Herman Sutrisno bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

"Perkara yang dihadapi klien kami yaitu perkara suap Rp. 2,2 miliar lebih terjadi saat klien kami menjabat Walikota sepanjang 2008 - 2013 yang lalu," katanya.

Sekedar informasi, Herman Sutrisno merupakan Walikota Banjar 2 periode yakni 2003-2008 dan 2008-2013, pasca masa jabatan Walikota habis, kemudian istri dari Herman itu ikut bertarung dan terpilih menggantikan posisi yang sempat dijabat oleh Herman.

"Pak Herman ini Walikota 2 periode di Kota Banjar, usai masa jabatan habis, di tahun 2013, istri Pak Herman bernama Ade Uu Sukaesih ikut menjadi Calon Walikota Banjar dan menang," sambung Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar, MQ Iswara.

Kemudian, kemenangan Ade Uu Sukaesih di Pilkada 2013 berlanjut ke Pilkada 2018, dimana politisi Golkar Banjar itu kembali terpilih untuk yang kedua kalinya hingga saat ini tengah menjabat sebagai Walikota Banjar.

"Bu Ade Uu juga dua periode menjabat sebagai Walikota Banjar hingga saat ini (2022), sementara itu, Pileg 2019, Pak Herman juga terpilih sebaga Anggota DPRD Jabar hingga duduk di Komisi III," papar Iswara baru-baru ini.

Namun karir politik Herman terpaksa terhenti akibat terjerat kasus gratifikasi (suap) hingga ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK tertanggal 23 Desember 2021 bersama Direktur CV Prima, Rahmat Wardi.

"Kurang lebih 2 tahun menjabat Anggota Dewan DPRD Jabar sejak 2019, Pak Herman terjerat kasus pidana tipikor dan ditahan KPK per Bulan Desember 2021, sehingga posisi Pak Herman pun digantikan," ucapnya.

Hingga akhirnya, Jumat 30 September 2022, Dudy Pamuji resmi dilantik sebagai Anggota Fraksi Golkar DPRD Jabar Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Herman Sutrisno dengan sisa masa jabatan 2019-2024.

"Kekosongan Fraksi Golkar DPRD Jabar pasca ditinggal Pak Herman, berlangsung nyaris 10 bulan, namun akhir September 2022 kemarin, kursi Anggota Dewan itu sudah terduduki oleh Dudy Pamuji," tambahnya.

Terakhir, Iswara menyebutkan bahwa Dudy Pamuji merupakan Caleg Partai Golkar pada 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama dengan Herman Sutrisno yakni Jabar XIII meliputi Kabupaten Ciamis, Kuningan, Pangandaran dan Kota Banjar.

"Semoga Pak Herman beserta keluarga bisa menjalani musibah ini dengan sabar, ikhlas dan senantiasa ada dalam lindungan Allah SWT, kami turut perihatin atas vonis tersebut," pungkasnya.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.