Dari Santri Jombang ke Presiden RI: Kisah Gus Dur yang Kini Resmi Jadi Pahlawan Nasional
Sebagai presiden, Gus Dur dikenal sebagai tokoh pluralisme. Salah satu contohnya ketika mencabut larangan perayaan Imlek melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2001 yang menjadikan Imlek sebagai hari libur.
Namun masa jabatannya tidak berlangsung lama. Setelah memimpin selama 21 bulan, Gus Dur diberhentikan oleh MPR pada 23 Juli 2001 dan digantikan oleh Megawati Soekarnoputri.
Dilengserkan MPR
Gus Dur dilengserkan dari jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada pada 23 Juli 2001. Lengsernya Gus Dur dipicu oleh laporan yang disampaikan Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait dugaan penggunaan dana Yayasan Dana Kesejahteraan Karyawan Bulog sebesar 4 juta dollar AS.
Selain itu, Gus Dur juga diduga menggunakan dana bantuan Sultan Brunei Darussalam sebesar 2 juta dollar AS.
Berdasarkan tuduhan tersebut, Gus Dur dianggap melanggar UUD 1945 Pasal 9 tentang Sumpah Jabatan dan Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
Selain itu, Gus Dur sebagai presiden ke-4 Republik Indonesia juga kerap mengeluarkan kebijakan yang dianggap kontroversial.
Beberapa di antaranya penghapusan Tap MPR yang membahas tentang Partai Komunis Indonesia (PKI), melepas jabatan Jusuf Kalla dan Laksamana Sukardi atas tuduhan kasus korupsi, hingga mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisikan tentang pembubaran parlemen.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!