Dalih Pengasuh Daycare Siram Air Panas ke Bayi: Kesal Korban Menangis

Desi Rossilawati
Rabu, 4 Desember 2024 | 22:00 WIB
Bagikan
Dalih Pengasuh Daycare Siram Air Panas ke Bayi: Kesal Korban Menangis

VISI.NEWS | DOPOK - Polisi mengungkap motif Seftyana (35), pengasuh daycare di Sawangan, Kota Depok, menyiramkan air panas kepada bayi berusia 1 tahun 3 bulan. Tersangka mengaku kesal karena korban menangis saat dimandikan.

"Motif Tersangka merasa kesal karena korban menangis saat akan dimandikan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Rabu (4/12/2024)

Arya mengatakan penganiayaan ini terjadi pada Senin (2/12/2024). Arya menjelaskan orang tua korban menitipkan anaknya di daycare tersebut sejak Agustus 2024. Orang tua korban menitipkan anaknya pada pukul 05.30-19.30 WIB.

Saat hari kejadian pada 2 Desember 2024, korban bangun dan menangis lantaran buang air besar. Saat itu tersangka mengambil air panas yang akan digunakan untuk memandikan korban.

"Korban bangun dan menangis karena buang air besar. Lalu Tersangka mengambil air panas yang telah direbus dan dituangkan di bak warna kuning. Setelah itu, Tersangka membuka baju korban dan membawa korban ke kamar mandi untuk dibersihkan kotorannya menggunakan air dingin yang ada di ember warna merah," ujarnya.

Korban saat itu terus-menerus menangis saat dimandikan. Lantaran kesal, tersangka lalu mengambil air panas dalam ember dan menyiramkan kepada korban.

"Karena korban terus menangis, Tersangka marah dan langsung mengambil air panas yang ada di bak kuning menggunakan gayung dan menyiram air panas tersebut sebanyak dua gayung ke tubuh korban bagian belakang," ujarnya.

Kulit korban sampai melepuh lantaran disiram air panas tersebut. Peristiwa tersebut dilaporkan pengasuh daycare lain kepada orang tua korban. Karena hal tersebut, orang tua korban pun membuat laporan polisi.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.