Dalih Pengasuh Daycare Siram Air Panas ke Bayi: Kesal Korban Menangis
Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi menangkap wanita bernama Seftyana (35), pengasuh di tempat penitipan anak (daycare) di Sawangan, Kota Depok, lantaran menyiramkan air panas kepada bayi berusia 1 tahun 3 bulan. Saat ini Seftyana sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Rabu (4/12/2024).
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau 351 ayat 2 KUHP. Tersangka Seftyana langsung ditahan.
"Langsung kita tahan. (Ancaman hukuman) maksimal 5 tahun penjara," ujarnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!