Dalih Pengasuh Daycare Siram Air Panas ke Bayi: Kesal Korban Menangis

Desi Rossilawati
Rabu, 4 Desember 2024 | 22:00 WIB
Bagikan
Dalih Pengasuh Daycare Siram Air Panas ke Bayi: Kesal Korban Menangis

Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi menangkap wanita bernama Seftyana (35), pengasuh di tempat penitipan anak (daycare) di Sawangan, Kota Depok, lantaran menyiramkan air panas kepada bayi berusia 1 tahun 3 bulan. Saat ini Seftyana sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah jadi tersangka," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Rabu (4/12/2024).

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau 351 ayat 2 KUHP. Tersangka Seftyana langsung ditahan.

"Langsung kita tahan. (Ancaman hukuman) maksimal 5 tahun penjara," ujarnya. @desi

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.