Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 4 Kelompok Akan Demo 27 Agustus di Jakarta, Ini Daftar Tuntutannya 26 Aug 2026 Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 4 Kelompok Akan Demo 27 Agustus di Jakarta, Ini Daftar Tuntutannya 26 Aug 2026 Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026

Daftar Pejabat dan Unit Layanan Pemkab Sukabumi yang Dikecualikan WFH

Desi Rossilawati
Selasa, 7 April 2026 | 08:50 WIB
Bagikan
Daftar Pejabat dan Unit Layanan Pemkab Sukabumi yang Dikecualikan WFH

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah./visi.news/Andri.

VISI.NEWS | SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kendati demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh ASN.

Terkait pelaksanaan WFH, Bupati Sukabumi Asep Japar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.11/3233-BKPSDM/2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam surat edaran tersebut, selain menjelaskan tujuan penerapan WFH, juga diatur sejumlah pejabat yang dikecualikan dari kebijakan tersebut. Dengan demikian, pejabat tertentu tetap menjalankan tugas dari kantor atau Work From Office (WFO).

"Ada beberapa yang dikecualikan sesuai dengan edaran Mendagri, Dikecualikannya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama eselon II, Kadis, Kaban, Asda, Inspektur, kemudian Setwan, Pak Sekda tentunya itu tidak bisa WFH, harus WFO," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah di pendopo Sukabumi, Senin (6/4/2026).

Selain itu, jabatan administrator (eselon III) juga termasuk yang dikecualikan dari kebijakan WFH, di antaranya sekretaris dinas, camat, kepala bidang, dan sekretaris camat.

Ganjar menyatakan, pejabat yang berada pada level setara administrator tidak memungkinkan untuk bekerja dari rumah. “Yang setara dengan jabatan administrator tidak bisa WFH,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut, lurah juga termasuk yang tidak diperkenankan menjalankan WFH. Selain itu, sejumlah unit layanan publik lainnya tetap diwajibkan bekerja dari kantor, di antaranya unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Kemudian, unit yang menangani ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Satuan Polisi Pamong Praja, serta layanan kebersihan dan persampahan Dinas Lingkungan Hidup juga tidak termasuk dalam skema WFH.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.