Daftar Pejabat dan Unit Layanan Pemkab Sukabumi yang Dikecualikan WFH
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah./visi.news/Andri.
Hal serupa berlaku bagi unit layanan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, layanan perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) termasuk Mal Pelayanan Publik, serta layanan kesehatan di bawah Dinas Kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah, dan unit kesehatan lainnya.
Selain itu, unit layanan pendapatan daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan layanan pendidikan seperti PAUD, taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama atau sederajat juga tetap bekerja dari kantor.
“Termasuk unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung masyarakat, itu tidak bisa WFH,†ungkapnya. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!