Daftar Pejabat dan Unit Layanan Pemkab Sukabumi yang Dikecualikan WFH
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah./visi.news/Andri.
VISI.NEWS | SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kendati demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh ASN.
Terkait pelaksanaan WFH, Bupati Sukabumi Asep Japar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.11/3233-BKPSDM/2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam surat edaran tersebut, selain menjelaskan tujuan penerapan WFH, juga diatur sejumlah pejabat yang dikecualikan dari kebijakan tersebut. Dengan demikian, pejabat tertentu tetap menjalankan tugas dari kantor atau Work From Office (WFO).
"Ada beberapa yang dikecualikan sesuai dengan edaran Mendagri, Dikecualikannya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama eselon II, Kadis, Kaban, Asda, Inspektur, kemudian Setwan, Pak Sekda tentunya itu tidak bisa WFH, harus WFO," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah di pendopo Sukabumi, Senin (6/4/2026).
Selain itu, jabatan administrator (eselon III) juga termasuk yang dikecualikan dari kebijakan WFH, di antaranya sekretaris dinas, camat, kepala bidang, dan sekretaris camat.
Ganjar menyatakan, pejabat yang berada pada level setara administrator tidak memungkinkan untuk bekerja dari rumah. “Yang setara dengan jabatan administrator tidak bisa WFH,†katanya.
Dalam surat edaran tersebut, lurah juga termasuk yang tidak diperkenankan menjalankan WFH. Selain itu, sejumlah unit layanan publik lainnya tetap diwajibkan bekerja dari kantor, di antaranya unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Kemudian, unit yang menangani ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Satuan Polisi Pamong Praja, serta layanan kebersihan dan persampahan Dinas Lingkungan Hidup juga tidak termasuk dalam skema WFH.
Hal serupa berlaku bagi unit layanan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, layanan perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) termasuk Mal Pelayanan Publik, serta layanan kesehatan di bawah Dinas Kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah, dan unit kesehatan lainnya.
Selain itu, unit layanan pendapatan daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan layanan pendidikan seperti PAUD, taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama atau sederajat juga tetap bekerja dari kantor.
“Termasuk unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung masyarakat, itu tidak bisa WFH,†ungkapnya. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!