Polisi Dalami Penyebab Ledakan Rumah Grand Polonia Medan 22 Jul 2026 Daftar 5 Negara dengan Harga LPG Termahal dan Termurah 22 Jul 2026 Dua WNI Disandera di Myanmar, Sarifah Minta Keselamatan Diutamakan 22 Jul 2026 Profil Kuntadi, Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah 22 Jul 2026 Prabowo Lantik Donny Ermawan sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia 22 Jul 2026 Rupiah Melemah Dipicu Ekspektasi Kenaikan Suku Bunga The Fed 22 Jul 2026 Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional 22 Jul 2026 Daftar Pejabat Baru Kejagung: Wakil Jaksa Agung hingga Jampidsus 22 Jul 2026 Tantri Kotak Syok Dipeluk Penonton Saat Manggung di Ciletuh 22 Jul 2026 Jadwal Piala Presiden 2026, Persib Hadapi Arema di Laga Pembuka 22 Jul 2026 Polisi Dalami Penyebab Ledakan Rumah Grand Polonia Medan 22 Jul 2026 Daftar 5 Negara dengan Harga LPG Termahal dan Termurah 22 Jul 2026 Dua WNI Disandera di Myanmar, Sarifah Minta Keselamatan Diutamakan 22 Jul 2026 Profil Kuntadi, Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah 22 Jul 2026 Prabowo Lantik Donny Ermawan sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia 22 Jul 2026 Rupiah Melemah Dipicu Ekspektasi Kenaikan Suku Bunga The Fed 22 Jul 2026 Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional 22 Jul 2026 Daftar Pejabat Baru Kejagung: Wakil Jaksa Agung hingga Jampidsus 22 Jul 2026 Tantri Kotak Syok Dipeluk Penonton Saat Manggung di Ciletuh 22 Jul 2026 Jadwal Piala Presiden 2026, Persib Hadapi Arema di Laga Pembuka 22 Jul 2026

Daftar Pejabat Baru Kejagung: Wakil Jaksa Agung hingga Jampidsus

Desi Rossilawati
Rabu, 22 Juli 2026 | 15:24 WIB
Bagikan
Daftar Pejabat Baru Kejagung: Wakil Jaksa Agung hingga Jampidsus

Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung)./visi.news/inanews.

VISI.NEWS - Presiden, Prabowo Subianto, menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pengangkatan lima pejabat utama baru di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), mulai dari Wakil Jaksa Agung hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan pengangkatan tersebut telah ditetapkan melalui Keppres sehingga para pejabat yang ditunjuk langsung menjalankan jabatan barunya tanpa perlu dilantik secara langsung oleh Presiden.

"Jadi beberapa pejabat yang masuk ke dalam Keppres tersebut adalah, yang pertama, Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Adapun lima pejabat baru yang ditetapkan melalui Keppres tersebut meliputi:

  • Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.

  • Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

  • Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

  • Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.

  • Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Prasetyo menjelaskan, pengangkatan para pejabat tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pembahasan di Tim Penilaian Akhir sebelum diputuskan Presiden.

Sebelumnya, Prasetyo menyampaikan Keppres mengenai pengangkatan Jampidsus definitif diterbitkan setelah Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

"Kembali kami sampaikan bahwa minggu yang lalu Bapak Jaksa Agung telah secara resmi berkirim surat kepada Bapak Presiden berkenaan dengan usulan nama Pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu yang bersangkutan yang saat itu menjabat mengajukan pengunduran diri," ujar Prasetyo.

Ia menambahkan usulan tersebut telah dibahas sesuai mekanisme yang berlaku sebelum akhirnya Presiden menetapkan pejabat baru melalui Keppres.

"Waktu itu kami juga menyampaikan bahwa kami mohon waktu untuk dibahas sesuai dengan mekanisme di tim penilaian akhir," kata Prasetyo.

"Dan insyaallah satu-dua hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru," imbuhnya.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.