Daftar 13 Bank yang Ditutup OJK hingga September 2026
Ilustrasi./visi.news/rctiplus.
VISI.NEWS - Sebanyak 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) resmi ditutup sepanjang Januari hingga September 2026.
Pencabutan izin usaha terhadap bank-bank tersebut dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejumlah BPR yang ditutup berada di Jawa Barat, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, hingga wilayah lainnya.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Daftar 13 BPR dan BPRS yang Ditutup
Berikut daftar BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut hingga September 2026:
-
PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatera Barat
-
PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur
-
Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat
-
PT BPR Kamadana – Bangli, Bali
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!