Daftar 13 Bank yang Ditutup OJK hingga September 2026

Desi Rossilawati
Jumat, 4 September 2026 | 16:49 WIB
Bagikan
Daftar 13 Bank yang Ditutup OJK hingga September 2026

Ilustrasi./visi.news/rctiplus.

VISI.NEWS - Sebanyak 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) resmi ditutup sepanjang Januari hingga September 2026.

Pencabutan izin usaha terhadap bank-bank tersebut dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejumlah BPR yang ditutup berada di Jawa Barat, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, hingga wilayah lainnya.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Daftar 13 BPR dan BPRS yang Ditutup

Berikut daftar BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut hingga September 2026:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatera Barat

  2. PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur

  3. Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat

  4. PT BPR Kamadana – Bangli, Bali

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.