Daftar 13 Bank yang Ditutup OJK hingga September 2026
Ilustrasi./visi.news/rctiplus.
PT BPR Syariah Gaido Indonesia – Cianjur, Jawa Barat
BPRS Gaido Indonesia Terbaru Dicabut Izinnya
OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia sejak 1 September 2026. Sebelumnya, bank tersebut telah ditempatkan dalam status pengawasan BPRS Dalam Penyehatan (BDP) sejak 15 Agustus 2025.
OJK mencatat kondisi permodalan bank berada di bawah ketentuan. Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) tercatat minus 7,56 persen.
Selain itu, tingkat kesehatan bank berada pada Peringkat Komposit 5 (PK-5) selama dua periode berturut-turut, yakni Desember 2024 dan Juni 2025.
Pada 13 Agustus 2026, OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan BPRS Dalam Resolusi (BDR).
Pengurus dan pemegang saham sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan, khususnya terkait persoalan permodalan dan likuiditas. Namun, upaya tersebut tidak berhasil memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan penanganan bank dilakukan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia.
Bagaimana Nasib Dana Nasabah?
Penutupan BPR atau BPRS tidak serta-merta membuat dana nasabah hilang. Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, memastikan dana nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan akan dikembalikan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!