Daftar 13 Bank yang Ditutup OJK hingga September 2026

Desi Rossilawati
Jumat, 4 September 2026 | 16:49 WIB
Bagikan
Daftar 13 Bank yang Ditutup OJK hingga September 2026

Ilustrasi./visi.news/rctiplus.

VISI.NEWS - Sebanyak 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) resmi ditutup sepanjang Januari hingga September 2026.

Pencabutan izin usaha terhadap bank-bank tersebut dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejumlah BPR yang ditutup berada di Jawa Barat, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, hingga wilayah lainnya.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Daftar 13 BPR dan BPRS yang Ditutup

Berikut daftar BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut hingga September 2026:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatera Barat

  2. PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur

  3. Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat

  4. PT BPR Kamadana – Bangli, Bali

  5. PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat

  6. PT BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatera Barat

  7. PT BPR Sungai Rumbai – Dharmasraya, Sumatera Barat

  8. PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah

  9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Batu, Jawa Timur

  10. PT BPR Mataram Mitra ManunggalYogyakarta

  11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat

  12. PT BPR Citra Bersada Abadi – Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi

  13. PT BPR Syariah Gaido Indonesia – Cianjur, Jawa Barat

BPRS Gaido Indonesia Terbaru Dicabut Izinnya

OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia sejak 1 September 2026. Sebelumnya, bank tersebut telah ditempatkan dalam status pengawasan BPRS Dalam Penyehatan (BDP) sejak 15 Agustus 2025.

OJK mencatat kondisi permodalan bank berada di bawah ketentuan. Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) tercatat minus 7,56 persen.

Selain itu, tingkat kesehatan bank berada pada Peringkat Komposit 5 (PK-5) selama dua periode berturut-turut, yakni Desember 2024 dan Juni 2025.

Pada 13 Agustus 2026, OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan BPRS Dalam Resolusi (BDR).

Pengurus dan pemegang saham sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan, khususnya terkait persoalan permodalan dan likuiditas. Namun, upaya tersebut tidak berhasil memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan penanganan bank dilakukan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia.

Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Penutupan BPR atau BPRS tidak serta-merta membuat dana nasabah hilang. Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, memastikan dana nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan akan dikembalikan.

"Dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dalam waktu 5 hari saja. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik itu bunga maupun jumlahnya Rp 2 miliar, itu akan dikembalikan," ujar Anggito dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

LPS menyebut proses pengembalian dilakukan paling lambat lima hari setelah bank ditutup dan tim likuidasi dibentuk.

Sementara itu, dana nasabah yang berada di atas Rp2 miliar akan dikembalikan berdasarkan hasil proses likuidasi dan pemulihan aset bank.

Apakah Akan Ada BPR Lain yang Ditutup?

Anggito mengatakan kemungkinan adanya BPR atau BPRS lain yang ditutup masih bergantung pada proses konsolidasi yang dilakukan OJK.

Menurutnya, konsolidasi tidak selalu berujung pada penutupan bank. Sebagian bank dapat digabung melalui merger atau akuisisi, sedangkan sebagian lainnya dapat masuk ke dalam proses resolusi atau likuidasi.

"Nah kami yang bagian yang likuidasi. Jumlahnya berapa tergantung pada OJK. Sekarang sedang dilakukan program dalam 1 tahun, 2 tahun ke depan," katanya.

Dengan demikian, jumlah BPR dan BPRS yang berpotensi ditutup ke depan masih bergantung pada hasil pengawasan serta konsolidasi industri yang dilakukan OJK.

OJK dan LPS juga meminta masyarakat, khususnya nasabah bank yang izin usahanya telah dicabut, tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.