Daftar 13 Bank yang Ditutup OJK hingga September 2026

Desi Rossilawati
Jumat, 4 September 2026 | 16:49 WIB
Bagikan
Daftar 13 Bank yang Ditutup OJK hingga September 2026

Ilustrasi./visi.news/rctiplus.

"Dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dalam waktu 5 hari saja. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik itu bunga maupun jumlahnya Rp 2 miliar, itu akan dikembalikan," ujar Anggito dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

LPS menyebut proses pengembalian dilakukan paling lambat lima hari setelah bank ditutup dan tim likuidasi dibentuk.

Sementara itu, dana nasabah yang berada di atas Rp2 miliar akan dikembalikan berdasarkan hasil proses likuidasi dan pemulihan aset bank.

Apakah Akan Ada BPR Lain yang Ditutup?

Anggito mengatakan kemungkinan adanya BPR atau BPRS lain yang ditutup masih bergantung pada proses konsolidasi yang dilakukan OJK.

Menurutnya, konsolidasi tidak selalu berujung pada penutupan bank. Sebagian bank dapat digabung melalui merger atau akuisisi, sedangkan sebagian lainnya dapat masuk ke dalam proses resolusi atau likuidasi.

"Nah kami yang bagian yang likuidasi. Jumlahnya berapa tergantung pada OJK. Sekarang sedang dilakukan program dalam 1 tahun, 2 tahun ke depan," katanya.

Dengan demikian, jumlah BPR dan BPRS yang berpotensi ditutup ke depan masih bergantung pada hasil pengawasan serta konsolidasi industri yang dilakukan OJK.

OJK dan LPS juga meminta masyarakat, khususnya nasabah bank yang izin usahanya telah dicabut, tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.