Cuaca Ekstrem, Pemkot Bandung Pantau Pepohonan dan Siap Santuni Korban
Ia memaparkan, beberapa faktor terjadinya pohon tumbang, selain dari usia pohon, ada juga faktor gangguan terhadap pohon tersebut, seperti membakar sampah di sekitar pohon, terkena penyakit dan akar yang dipotong.
"Pohon tua tidak selalu identik rawan tumbang, yang perlu diperhatikan kondisi saat ini, Hal-hal tersebut yang membuat kondisi pohon berbahaya," ujarnya
Ia mengatakan, DPKP pun tak menutup kemungkinan untuk memelihara pohon di lahan privat jika memang ada permintaan dari warga.
Untuk warga yang membutuhkan bantuan DPKP bisa menghubungi DPKP dengan mengajukan surat resmi.
Terkait kendaraan yang terimpa pohon, Rizki menyebut pemerintah tidak memberikan klaim ganti rugi, tapi hanya memberikan santunan saja.
"Kita berkerja sama dengan pihak asuransi, bantuan santunan kepada kendaraan yang mungkin terdampak pohon tumbang," katanya.
Ia mengakatan, untuk kendaraan yang terdampak mendapatkan santunan maksimal Rp25 juta tergantung dari kerusakannya. Sedangkan untuk korban maksimal Rp50 juta
"Persyaratannya ada laporan kerusakan dari pihak kepolisian, sedangkan untuk korban luka akibat pohon tumbang dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit. Selanjutnya silahkan bawa persyaratannya ke kantor DPKP," ujarnya. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!