Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026

Cegah Penyebaran Omicron, DPR Tunda Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Anggota

ED
Rabu, 8 Desember 2021 | 17:30 WIB
Bagikan
Cegah Penyebaran Omicron, DPR Tunda Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Anggota
VISI.NEWS | JAKRTA - DPR RI memutuskan untuk menunda seluruh rencana perjalanan dinas ke luar negeri bagi anggota DPR RI. Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mengatakan, keputusan itu diambil dalam rangka mencegah masuknya virus Covid-19 varian Omicron ke Indonesia. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang dilaksanakan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2021). “Ini adalah upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk mencegah masuknya varian omicron yang kita tahu mempunyai daya tular yang sangat tinggi. Apalagi kita juga akan memasuki musim liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru),” kata Puan dalam rilis seperti yang dilansir laman Parlementaria , Selasa (7/12/2021). Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, penangguhan perjalanan dinas luar negeri bagi anggota DPR RI ini terhitung mulai 6 Desember 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut. Sementara itu, kata Puan, untuk Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, diizinkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri, namun dengan catatan khusus. “Yakni hanya menghadiri undangan selaku wakil dari parlemen Indonesia. Itu pun dengan jumlah delegasi yang sangat terbatas,” tegasnya. Diketahui, selama periode Nataru 2021/2021, pemerintah melakukan pengendalian transportasi udara agar mematuhi ketentuan operasi seperti yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2020 tentang operasional transportasi udara dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19. Pengendalian yang dilakukan yakni pembatasan frekuensi penerbangan, tidak memberikan tambahan kapasitas penerbangan (extra flight), dan persyaratan ketat syarat perjalanan berlaku. Adapun pada syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama Nataru nanti, masyarakat yang akan bepergian wajib vaksinasi lengkap dan melampirkan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Bagi usia dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak memungkinkan divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Sedangkan pada anak-anak, syarat PCR yang berlaku 3×24 jam perlu dilampirkan untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.