Cegah Pembuangan Limbah Rumen, Pemkot Surabaya Terjunkan Tim Gabungan Sisir Kalimas
Dedik menambahkan, bagi warga Surabaya yang kedapatan masih membuang atau mencuci limbah rumen di sungai, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan. "Di Perda ada sanksinya. Ada denda berupa uang atau kurungan penjara," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penyisiran sungai selama dua hari, yakni pada Senin-Selasa, 17-18 Juni 2024. Adapun personel yang diterjunkan berjumlah 15 orang, terbagi ke dalam tiga tim.
"Jadi masing-masing tim ada 5 orang personel. Kami akan lakukan di Sungai Jagir, Kalimas dan banyak lagi. Untuk mencegah dan antisipasi pembuangan limbah rumen ke sungai," ujar Fikser.
Fikser menegaskan bahwa wilayah yang diprioritaskan oleh Satpol PP Surabaya adalah kawasan sungai Kalimas atau bagian tengah kota.
"Wilayah tengah paling kami jaga. Karena, kalau tidak dijaga akan banyak sekali yang buang ke sana (Aungai Kalimas). Di Kalimas bagian tengah itu paling cepat turunnya, kalau wilayah yang lain ada prosesnya sebab jauh dari sungai besar," pungkasnya.
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!