Camat Nagreg Terbitkan SE Perlindungan Keluarga Rentan, Tindaklanjuti Arahan Bupati Bandung

Desi Rossilawati
Minggu, 7 September 2025 | 19:09 WIB
Bagikan
Camat Nagreg Terbitkan SE Perlindungan Keluarga Rentan, Tindaklanjuti Arahan Bupati Bandung

3. Layanan Darurat dan Rujukan.

a. Keluarga dengan indikasi darurat kesehatan jiwa atau risiko bunuh diri wajib segera dirujuk ke Puskesmas Nagreg/RSUD Cicalengka.

b. Kasus pinjaman online ilegal agar segera dilaporkan ke Polsek Nagreg Call Center 110 (bebas pulsa) dan WA +62 822-1115-9110, OJK Call Center 157 Telp. (022) 8603 9990, Diskominfo Kabupaten Bandung Call Center 112 (bebas pulsa) dan WA +62 852-1000-7055.

c. Kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan), lakukan intervensi cepat bersama perangkat desa, PKK, Karang Taruna, dan lembaga sosial.

4. Peran Kelembagaan Sosial dan Keagamaan. KUA, MUI, DMI, DKM, dan tokoh agama agar menyampaikan pesan moral tentang bahaya riba, pentingnya solidaritas sosial, serta kewajiban membantu tetangga yang kesulitan. TP-PKK, Karang Taruna, Forum Anak, dan lembaga sosial agar aktif dalam literasi keuangan, penguatan ketahanan keluarga, dan konseling psikososial.

5. Monitoring dan Pelaporan. Laporan pelaksanaan perlindungan keluarga rentan disampaikan secara bulanan ke Kecamatan. Kecamatan akan mengkompilasi laporan tersebut dan meneruskan ke Bupati Bandung melalui OPD terkait sebagai dasar kebijakan lanjutan.

"Kami berharap Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kepedulian bersama. Semoga ikhtiar ini dapat mewujudkan Nagreg Cerdas, Kabupaten Bandung Lebih Bedas, Jabar Istimewa, menuju Indonesia Emas 2045," kata Camat Perdana. @kos

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.