Camat Nagreg Terbitkan SE Perlindungan Keluarga Rentan, Tindaklanjuti Arahan Bupati Bandung
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Pemerintah Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.12.2.4/406/Sosbud tentang Perlindungan Keluarga Rentan dan Perlindungan Jaring Pengaman Sosial tertanggal 6 September 2025.
Surat Edaran ini ditujukan kepada para Kepala Desa se-Kecamatan Nagreg, Ketua BPD, Ketua RT/RW, Kepala Puskesmas, Kepala KUA, Ketua TP-PKK, Karang Taruna, dan Lembaga Sosial Masyarakat
Surat Edaran yang ditandatangani Camat Nagreg Perdana Firmansyah, ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta arahan Bupati Bandung pada 6 September 2025.
"Surat Edaran ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Bupati Bandung pada tanggal 6 September 2025 mengenai pentingnya kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial. Selain itu berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung jo Peraturan Bupati Bandung Nomor 120 Tahun 2023," tutur Perdana dalam keterangannya.
Berkaitan dengan Surat Edaran itu, Camat Perdana menyampaikan beberapa poin penting;
1. Pendataan Keluarga Rentan. Kepala Desa, RT/RW, dan lembaga masyarakat agar melakukan pendataan secara berkelanjutan terhadap keluarga rentan, meliputi: kemiskinan ekstrem, lansia tunggal, penyandang disabilitas, anak yatim/piatu, korban kekerasan, keluarga terlilit utang, serta keluarga dengan risiko kesehatan jiwa. Data hasil pendataan disampaikan ke Kecamatan secara berkala untuk diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten/OPD terkait.
2. Penguatan Jaring Pengaman Sosial. Desa mengoptimalkan APBDes/Dana Desa untuk program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi sesuai ketentuan. Apabila kemampuan APBDes terbatas, segera laporkan melalui Kecamatan untuk diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Bandung guna penanganan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) atau program bantuan sosial lainnya. Keluarga dengan kesulitan utang dapat diarahkan untuk advokasi hukum, mediasi (utang legal), atau bantuan zakat gharimīn melalui koordinasi dengan BAZNAS Kabupaten Bandung.
3. Layanan Darurat dan Rujukan.
a. Keluarga dengan indikasi darurat kesehatan jiwa atau risiko bunuh diri wajib segera dirujuk ke Puskesmas Nagreg/RSUD Cicalengka.
b. Kasus pinjaman online ilegal agar segera dilaporkan ke Polsek Nagreg Call Center 110 (bebas pulsa) dan WA +62 822-1115-9110, OJK Call Center 157 Telp. (022) 8603 9990, Diskominfo Kabupaten Bandung Call Center 112 (bebas pulsa) dan WA +62 852-1000-7055.
c. Kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan), lakukan intervensi cepat bersama perangkat desa, PKK, Karang Taruna, dan lembaga sosial.
4. Peran Kelembagaan Sosial dan Keagamaan. KUA, MUI, DMI, DKM, dan tokoh agama agar menyampaikan pesan moral tentang bahaya riba, pentingnya solidaritas sosial, serta kewajiban membantu tetangga yang kesulitan. TP-PKK, Karang Taruna, Forum Anak, dan lembaga sosial agar aktif dalam literasi keuangan, penguatan ketahanan keluarga, dan konseling psikososial.
5. Monitoring dan Pelaporan. Laporan pelaksanaan perlindungan keluarga rentan disampaikan secara bulanan ke Kecamatan. Kecamatan akan mengkompilasi laporan tersebut dan meneruskan ke Bupati Bandung melalui OPD terkait sebagai dasar kebijakan lanjutan.
"Kami berharap Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kepedulian bersama. Semoga ikhtiar ini dapat mewujudkan Nagreg Cerdas, Kabupaten Bandung Lebih Bedas, Jabar Istimewa, menuju Indonesia Emas 2045," kata Camat Perdana. @kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!