Cabup Gugat Pilbup Pasaman ke MK: Tuduh Lawan Lawan Pernah Dipidana-Masih PNS

Desi Rossilawati
Selasa, 14 Januari 2025 | 11:18 WIB
Bagikan
Cabup Gugat Pilbup Pasaman ke MK: Tuduh Lawan Lawan Pernah Dipidana-Masih PNS

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 851 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Pasaman. Pemohon meminta untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih di Pilbup Pasaman 2024.

Berikut hasil Pilkada Pasaman 2024:

1. Welly Suhery-Anggit Kurniawan Nasution: 51.828 suara (36,08%) 2. Mara Ondak-Desrizal: 49.126 suara (34,20%) 3. Sabar AS-Sukardi: 42.689 suara (29,72%).

@desi

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.