Cabup Gugat Pilbup Pasaman ke MK: Tuduh Lawan Lawan Pernah Dipidana-Masih PNS

Desi Rossilawati
Selasa, 14 Januari 2025 | 11:18 WIB
Bagikan
Cabup Gugat Pilbup Pasaman ke MK: Tuduh Lawan Lawan Pernah Dipidana-Masih PNS

VISI.NEWS | JAKARTA - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman urut 3 Sabar AS dan Sukardi menggugat hasil Pilbup Pasaman ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sabar-Sukardi menuding pencalonan dua lawannya tidak sah.

Dilansir dari laman resmi MK, Selasa (14/1/2025), gugatan itu teregistrasi dengan nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2025. Melalui kuasa hukumnya, Yandri Sudarso.

Pemohon mengatakan calon Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 Anggit Kurniawan Nasution pernah dipidana dan memberikan keterangan tidak sesuai fakta dalam dokumen pencalonan.

Yandri mengatakan, Anggit pernah dipidana melalui Putusan Nomor 293/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Dia menganggap Anggit telah merusak etika demokrasi.

"Bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan surat pembatalan keterangan tidak pernah sebagai terpidana kepada yang bersangkutan. Atas hal ini, Pemohon telah melaporkan kepada Bawaslu sebagai laporan dugaan pelanggaran administrasi persyaratan calon dan telah pula disampaikan pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Pasaman tentang status laporan ini dengan status laporan pelanggaran administrasi pemilihan," kata Yandri dalam persidangan yang digelar Jumat (10/1/2025).

Yandri pun mengatakan, calon Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak tidak mundur dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat pencalonan. Yandri menilai Mara Ondak tidak memenuhi syarat sebagai calon.

Dia mengatakan Disdukcapil Pasaman masih membayarkan gaji Mara Ondak pada November 2024. Menurutnya, hal itu membuktikan Mara Ondak masih berstatus sebagai PNS saat pencalonan diri di Pilbup Pasaman.

"Singkatnya, Termohon yang telah menetapkan Paslon Nomor Urut 01 dan Paslon Nomor Urut 02 ini sebagai peserta pemilihan tanpa memastikan yang harus diungkapkan dengan jujur, maka Termohon dianggap telah lalai dalam menjalankan tugas administrasi dan melanggar peraturan yang berlaku," ujarnya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 851 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Pasaman. Pemohon meminta untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih di Pilbup Pasaman 2024.

Berikut hasil Pilkada Pasaman 2024:

1. Welly Suhery-Anggit Kurniawan Nasution: 51.828 suara (36,08%) 2. Mara Ondak-Desrizal: 49.126 suara (34,20%) 3. Sabar AS-Sukardi: 42.689 suara (29,72%).

@desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.