Cabuli Anak Kandung, Penjaga Sekolah di Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara
VISI.NEWS | SUKABUMI - Seorang ayah di Sukabumi mencabuli anak kandungnya yang berusia 8 tahun. Perbuatan bejat pelaku berinisial TF alias A (45) itu dilakukan di sebuah sekolah dasar (SD) tempatnya bekerja.
Kapolres Sukabumi AKBP Rita Suwadi menyatakan pelaku berstatus honorer asal Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
"Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengiming-imingi korban akan diberi uang sehingga korban mengikuti keinginan pelaku hingga perbuatan pelaku berlangsung sebanyak lebih dari lima kali," kata Rita dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (13/1/2025).
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti pakaian milik korban. Sedangkan pelaku dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Dilakukan di Lingkungan Sekolah
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan pelaku bekerja sebagai penjaga sekolah. Sedangkan ibu korban merupakan penjaga kantin di sekolah yang sama.
Ketika aktivitas di sekolah berakhir dan ibu korban pergi ke pasar, pelaku mencabuli anak bungsunya itu.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!