Seorang Pria Rusak Dapur MBG di Sukabumi, Polisi Lakukan Penyelidikan 6 Aug 2026 Audi Luncurkan New Q5 SUV di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 1,725 Miliar 6 Aug 2026 Pendaftaran Festival Suara Nusantara Masih Dibuka, Saatnya Tampil Mendongeng 6 Aug 2026 BMKG: Bandung Diguyur Hujan Sore Ini, Suhu 17–32 Derajat Celsius 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Seorang Pria Rusak Dapur MBG di Sukabumi, Polisi Lakukan Penyelidikan 6 Aug 2026 Audi Luncurkan New Q5 SUV di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 1,725 Miliar 6 Aug 2026 Pendaftaran Festival Suara Nusantara Masih Dibuka, Saatnya Tampil Mendongeng 6 Aug 2026 BMKG: Bandung Diguyur Hujan Sore Ini, Suhu 17–32 Derajat Celsius 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026

Buruh Lapak Barang Bekas Ditangkap Atas Dugaan Penculikan dan Pemerkosaan Bocah Perempuan 12 Tahun

ED
Rabu, 9 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Bagikan
Buruh Lapak Barang Bekas Ditangkap Atas Dugaan Penculikan dan Pemerkosaan Bocah Perempuan 12 Tahun

VISI.NEWS | JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang buruh yang diduga sebagai pelaku penculikan dan pemerkosaan anak berusia 12 tahun di Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (8/10/2024).

Tersangka dibekuk di lapak barang bekas di Kalideres, Jakarta Barat, yang menjadi tempat kerjanya.

“Tersangka SPS, 22 tahun, ini berulang kali menyetubuhi korban yang masih di bawah umur,” kata Kepala Kepolisian Resroe Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi, Selasa, (8/10/2024).

Tersangka dan korban berkenalan lewat aplikasi kencan pada 15 September 2024. Dari perkenalan itu mereka kemudian bertukar nomor kontak sampai akhirnya bertemu di Taman Bulak Teko, Kalideres. Selanjutnya tersangka membawa korban menggunakan sepeda motor menuju gudang kosong di daerah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Di sinilah pertama kali tersangka memperkosa korban.

Kejahatan tersangka tak berhenti di situ. Korban dibawa ke lapak barang bekas tempat tersangka bekerja dan disekap.

“Korban berada di tempat tersebut dari 16 September 2024 sekitar jam 23.00 WIB sampai 23 September 2024 sekira jam 19.00 WIB," kata  Syahduddi.

Menurut Syahduddi, selama disekap oleh tersangka, korban hanya dibolehkan keluar malam untuk mandi. Tersangka berulang kali menyetubuhi korban. Setelah satu pekan, barulah korban dipulangkan oleh tersangka.

Atas perbuatan tersebut, SPS dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 atau pasal 332 KUHP karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dan atau membawa lari perempuan tanpa seizin orangtua. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.