Bupati KDS Sampaikan Solusi Penanganan Banjir di Kawasan Tegalluar Bojongsoang

Desi Rossilawati
Selasa, 2 Juni 2026 | 19:31 WIB
Bagikan
Bupati KDS Sampaikan Solusi Penanganan Banjir di Kawasan Tegalluar Bojongsoang

Bupati Bandung, Dadang Supriatna saat Rapat koordinasi di Aula Kantor Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang, Selasa (2/6/2026)./visi.news/ist.

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG -  Bupati Bandung, Dadang Supriatna, bersama para pelaku usaha atau pengusaha melaksanakan rapat koordinasi penguatan pentahelix penanganan banjir di Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung. 

Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang, Selasa (2/6/2026). Pada kesempatan itu, Bupati Dadang Supriatna didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Ben Indra Agusta, Kepala Dinas Pekerjaaan Umum dan Tata Ruang Zeis Zultaqawa, Kepala Disperkimtan Enjang Wahyudin, dan Kepala Satpol PP Uwais Qorni. Selain itu hadir Camat Bojongsoang Kankan Taufik dan Kepala Desa Tegalluar Galih Hendrawan. 

Bupati Dadang Supriatna mengatakan  bahwa pada pelaksanaan rapat koordinasi ini hanya penegasan saja, setelah sebelumnya ia menugaskan kepada para kepala dinas dalam program pentahelix untuk penanganan banjir di wilayah Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang. 

"Tetapi dalam pelaksananya belum final. Maka hari ini saya hadir, setelah kemarin saya berkunjung ke lokasi (rencana pembangunan kolam retensi). Ada solusi. Saya menemukan solusi, sehingga saluran eksisting yang sudah ada diperlebar. Saluran yang tersumbat dinormalisasi kembali. Saluran yang berasal dari Kota Bandung kita buatkan. Kemudian dibuatkan kolam  retensi. Inikan solusi," kata KDS, sapaan akrab Bupati Dadang Supriatna usai rapat koordinasi. 

Bupati KDS memastikan setiap perusahaan mengalami kerugian, setiap memasuki musim hujan karena terdampak banjir. Termasuk masyarakat juga rugi, sehingga kalau terus berbicara kerugian akibat banjir sama dengan tidak ada solusi.

"Kan sudah ada Perda, berdasarkan Pasal 62 setiap pengusaha wajib memberikan hibah untuk kolam retensi sekitar 10 persen dari luas lahan yang dibebaskan. Jadi kami bukan meminta, tetapi menagih janji yang disepakati pada saat mengajukan izin," ungkapnya. 

Kenapa pemerintah pada saat itu memberikan izin? Karena memberikan toleransi. Tapi karena tidak diingatkan, para pengusaha itu terlihat lurus-lurus saja. 

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.