Bupati Bandung Keluarkan SE Kesiapsiagaan Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau
Bupati Bandung, Dadang Supriatna./visi.news/ist.
VISI.NEWS – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300.2.3./012/2035/BPBD tentang Kesiapsiagaan Masyarakat Kabupaten Bandung terhadap Potensi Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Surat edaran tersebut diterbitkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat Kabupaten Bandung terhadap potensi dampak erupsi dan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Penerbitan surat edaran itu menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 119/KS.01.01/DINKES tanggal 6 September 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Jawa Barat terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Selain itu, surat edaran tersebut mengacu pada Surat Edaran BPBD Provinsi Jawa Barat Nomor 1995/PB.01.03.02/SEKRE tanggal 6 September 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau.
Menindaklanjuti edaran tersebut, Bupati Bandung menginstruksikan camat, organisasi perangkat daerah (OPD), serta masyarakat Kabupaten Bandung untuk melaksanakan sejumlah langkah kesiapsiagaan.
Instruksi untuk Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung diminta untuk:
-
Meningkatkan perlindungan peserta didik dan warga satuan pendidikan serta menyebarluaskan edukasi mengenai bahaya abu vulkanik dan langkah perlindungan kesehatan.
-
Melakukan penyesuaian kegiatan sekolah serta membatasi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi sebaran abu vulkanik dan kualitas udara berpotensi membahayakan kesehatan.
-
Mengarahkan kepala sekolah di wilayah dengan intensitas sebaran abu vulkanik tinggi untuk melaksanakan pembelajaran secara daring dari rumah dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
Instruksi untuk Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung diminta untuk:
-
Segera mengaktifkan kesiapsiagaan puskesmas, rumah sakit, pos kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan agar masyarakat bisa segera tertangani apabila ada kejadian darurat.
-
Memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, ambulans, oksigen, pulse oximeter, obat-obatan, masker/respirator, dan Alat Pelindung Diri (APD).
-
‘Meningkatkanpelayanan kegawatdaruratan oleh Public Safety Centre (PSC) 119;
-
Menyebarluaskan informasi dan edukasi kesehatan ke masyarakat agar berperilaku hidup sehat serta Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).
-
Melaksanakan surveillance harian terhadap gangguan pernapasan, asma/PPOK, iritasi mata, gangguan kulit, cedera dan dampak kesehatan lainnya, serta melaporkannya melalui mekanisme yang berlaku.
Instruksi untuk Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung diminta:
-
Melakukan pemantauan kualitas udara, terutama konsentrasi PM2,5 dan PM10.
-
Mengedukasi dan mengkomunikasikan hasil pemantauan kualitas udara kepada masyarakat.
Instruksi untuk BPBD Kabupaten Bandung
BPBD Kabupaten Bandung diminta:
-
Memperkuat koordinasi dengan TNI/Polri dan OPD terkait serta memastikan respons kedaruratan sesuai kondisi dan perkembangan di lapangan.
-
Segera menyiapkan Posko Darurat Kabupaten Bandung yang terpusat di Kantor BPBD Kabupaten Bandung.
Instruksi untuk Camat
Para camat di Kabupaten Bandung diminta:
-
Segera mengaktifkan pos lapangan di tingkat kecamatan dan mengoordinasikan seluruh lurah/kepala desa untuk memantau potensi sebaran abu vulkanik di wilayah masing-masing.
-
Menginstruksikan warga untuk membatasi aktivitas di luar ruangan serta mewajibkan penggunaan masker, kacamata pelindung, dan pakaian panjang jika harus keluar rumah.
-
Berkoordinasi dengan puskesmas dan BPBD Kabupaten Bandung serta segera memberikan laporan jika terjadi dampak dari abu vulkanik.
-
Menyosialisasikan kepada warga agar menutup penampungan air bersih, persediaan makanan, dan pakan ternak agar tidak terkontaminasi kandungan asam abu vulkanik.
-
Mengimbau masyarakat agar tetap tenang, menghindari hoaks, dan selalu memantau informasi resmi dari BMKG, PVMBG, serta BPBD Kabupaten Bandung.
Imbauan untuk Masyarakat
Masyarakat Kabupaten Bandung diminta untuk:
-
Tetap tenang dan tidak panik, namun tetap waspada serta memperhatikan kondisi lingkungan.
-
Mengurangi aktivitas di luar ruangan dan sedapat mungkin tetap berada di dalam rumah apabila tidak terdapat keperluan mendesak, khususnya pada wilayah dengan intensitas sebaran abu vulkanik yang tinggi.
-
Menggunakan masker dengan mengutamakan masker jenis KN95 atau masker yang tersedia dan menutup hidung serta mulut dengan baik.
-
Menggunakan kacamata ketika berada di luar ruangan untuk melindungi mata dari paparan partikel abu vulkanik.
-
Melindungi kulit dan segera membersihkan diri apabila terpapar abu vulkanik.
-
Membasahi abu vulkanik terlebih dahulu sebelum melakukan pembersihan pada rumah, fasilitas umum, maupun lingkungan sekitar untuk mencegah abu kembali beterbangan dan terhirup.
-
Menutup dan melindungi sumber air serta makanan dari paparan abu vulkanik.
-
Mengikuti informasi dan arahan resmi pemerintah serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
-
Segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila setelah terpapar abu vulkanik mengalami gangguan pernapasan, sesak napas, nyeri dada, gangguan atau iritasi mata, gangguan kulit, maupun gejala berat lainnya.
Masyarakat Diminta Pantau Informasi Resmi
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat juga diminta melakukan monitoring secara berkala untuk mendapatkan informasi dan potensi ancaman bencana melalui sejumlah kanal pemantauan, yakni:
Apabila terjadi kondisi darurat, masyarakat dapat menghubungi Call Center 119 atau +62821-1560-8119. Selain itu, masyarakat dapat menghubungi Pusdalops PB Kabupaten Bandung melalui Call Center +62 851-6290-1129. @kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!