Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

BREAKING NEWS | Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta

ED
Rabu, 15 Februari 2023 | 12:01 WIB
Bagikan
BREAKING NEWS | Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta

VISI.NEWS | JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), divonis majelis hakim dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis terhadap justice collaborator (JC) yang sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disambut sorak oleh keluarganya.

Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Richard Eliezer dihukum selama 12 tahun penjara.

Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyebutkan tentang terpenuhinya unsur Pasal 340 KUHP atas perbuatan Bharada E dalam merampas nyawa Brigadir J. Salah satunya, berdasarkan bukti yang telah disita dalam kasus tersebut, yakni senjata api.

Menurut Jaksa, unsur perampasan nyawa Brigadir J menggunakan alat bukti itu pula telah dikehendaki oleh pelaku. Selain itu, unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa terpenuhi apabila pelaku menyerang korban dengan alat, seperti senjata tajam atau senjata api pada organ vital seperti perut, dada, dan kepala. Dalam perkara ini, majelis hakim telah juga memvonis empat terdakwa lain. Mereka adalah Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara.

Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.@mpa

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.