BREAKING NEWS | Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta
VISI.NEWS | JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), divonis majelis hakim dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis terhadap justice collaborator (JC) yang sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disambut sorak oleh keluarganya.
Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Richard Eliezer dihukum selama 12 tahun penjara.
Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyebutkan tentang terpenuhinya unsur Pasal 340 KUHP atas perbuatan Bharada E dalam merampas nyawa Brigadir J. Salah satunya, berdasarkan bukti yang telah disita dalam kasus tersebut, yakni senjata api.
Menurut Jaksa, unsur perampasan nyawa Brigadir J menggunakan alat bukti itu pula telah dikehendaki oleh pelaku. Selain itu, unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa terpenuhi apabila pelaku menyerang korban dengan alat, seperti senjata tajam atau senjata api pada organ vital seperti perut, dada, dan kepala. Dalam perkara ini, majelis hakim telah juga memvonis empat terdakwa lain. Mereka adalah Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara.
Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!