BPJPH Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
Sebagai konsekuensi, pelaku usaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dan penarikan produk dari peredaran, sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 pasal 149. Aqil menekankan pentingnya kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi kriteria SJPH yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Aqil mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan JPH. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan JPH yang luas dan melibatkan banyak aktor serta produk yang beragam. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 53, masyarakat dapat berperan serta dalam sosialisasi dan pengawasan produk halal.
Partisipasi masyarakat dalam pengawasan produk halal dapat berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH, yang sangat membantu dalam menjaga kehalalan produk yang beredar. Aqil menegaskan, "Sertifikat halal bukanlah sekadar status administratif, melainkan standar yang harus diterapkan secara konsisten untuk menjaga kehalalan produk secara terus menerus."
@rizalkoswara
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!