Hasil Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Diumumkan, Ini Cara Ceknya 7 Aug 2026 Indomaret Run 2026 Kembali Hadir, Siapkan Kuota 10.000 Pelari 7 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina 7 Agustus 2026, Pertamax Turun 7 Aug 2026 Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian Turun 7 Aug 2026 Ayah Tunggal Pilih Jadi Driver Online Demi Rawat Anak Balita 7 Aug 2026 Nikah di KUA Makin Diminati, Pasangan Muda Pilih Sederhana dan Praktis 7 Aug 2026 VISI | Khidmah Strategis Muktamar NU 7 Aug 2026 Bandung-Lampung Kembali Terhubung, Wings Air Resmi Buka Penerbangan Perdana dari Bandara Husein 7 Aug 2026 BMKG: Bandung pada Jumat (7/8/2026) Cerah Berawan, Suhu Capai 31 Derajat 7 Aug 2026 KHUTBAH JUMAT | 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim 7 Aug 2026 Hasil Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Diumumkan, Ini Cara Ceknya 7 Aug 2026 Indomaret Run 2026 Kembali Hadir, Siapkan Kuota 10.000 Pelari 7 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina 7 Agustus 2026, Pertamax Turun 7 Aug 2026 Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian Turun 7 Aug 2026 Ayah Tunggal Pilih Jadi Driver Online Demi Rawat Anak Balita 7 Aug 2026 Nikah di KUA Makin Diminati, Pasangan Muda Pilih Sederhana dan Praktis 7 Aug 2026 VISI | Khidmah Strategis Muktamar NU 7 Aug 2026 Bandung-Lampung Kembali Terhubung, Wings Air Resmi Buka Penerbangan Perdana dari Bandara Husein 7 Aug 2026 BMKG: Bandung pada Jumat (7/8/2026) Cerah Berawan, Suhu Capai 31 Derajat 7 Aug 2026 KHUTBAH JUMAT | 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim 7 Aug 2026

BPJPH Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko

ED
Kamis, 1 Agustus 2024 | 17:11 WIB
Bagikan
BPJPH Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko

VISI.NEWS | JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mencabut sertifikat halal produk Roti Okko. Keputusan ini diambil setelah hasil investigasi tim pengawasan BPJPH menemukan adanya sejumlah pelanggaran regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko.

"Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Kamis (1/8/2024).

Aqil menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan penggunaan bahan berbahaya Natrium Dehidroasetat pada produk roti Okko. BPJPH segera menugaskan tim untuk melakukan pengawasan ke lapangan, meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT ARF telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat itu, roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF pada saat pengajuan sertifikasi halal di Sihalal. Namun, tidak ditemukan bahan Natrium Dehidroasetat saat auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi.

Melalui pengawasan ke fasilitas produksi PT ARF, BPJPH menemukan ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang meliputi kriteria komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi. BPJPH juga menemukan pencantuman label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu yang tidak terdaftar sebagai varian produk dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623.

"Dari hasil temuan pengawasan ke fasilitas produksi PT ARF, terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 65, pasal 84, dan pasal 87," lanjut Aqil.

Sebagai konsekuensi, pelaku usaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dan penarikan produk dari peredaran, sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 pasal 149. Aqil menekankan pentingnya kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi kriteria SJPH yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Aqil mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan JPH. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan JPH yang luas dan melibatkan banyak aktor serta produk yang beragam. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 53, masyarakat dapat berperan serta dalam sosialisasi dan pengawasan produk halal.

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan produk halal dapat berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH, yang sangat membantu dalam menjaga kehalalan produk yang beredar. Aqil menegaskan, "Sertifikat halal bukanlah sekadar status administratif, melainkan standar yang harus diterapkan secara konsisten untuk menjaga kehalalan produk secara terus menerus."

@rizalkoswara

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.