BPET MUI: Terorisme Terlarang dalam Agama
VISI.NEWS | JAKARTA - Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk keras aksi bom bunuh diri di Polsekta Astananyar, Kota Bandung, Jawa Barat.
Ketua BPET MUI, Muhammad Syauqillah, mengatakan gerakan radikal-terorisme merupakan pemahaman dan tindakan yang terlarang dalam agama.
Hal ini juga diperkuat oleh Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme.
“Maka aksi bom bunuh diri di Astaanyar Bandung tidak dibenarkan dalam ajaran agama Islam,” kata dia dalam keterangannya seperti dilansir MUIDigital, Jumat (9/12/2022).
Oleh karena itu, BPET MUI sangat tegas mengutuk keras aksi teror yang dilakukan oleh teroris dengan motif dan tujuan apa pun, baik dilakukan individu maupun kelompok.
Selain itu, kata dia, BPET MUI meminta pemerintah untuk mencermati regulasi yang berkaitan dengan deradikalisasi dengan menempatkan program deradikalisasi sebagai program yang tidak wajib bagi narapidana.
Dia menyarankan program deradikalisasi perlu diubah menjadi wajib dan harus terintegrasi serta berkelanjutan.
“BPET MUI meminta pemerintah, pihak keamanan dan LPSK untuk memastikan hak-hak korban dari aksi bom bunuh diri atau keluarga yang mendapatkan dampak,” tuturnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!