Bongkar Kasus Suap, Eks Ketua Ombudsman Terungkap Gunakan Nama John Lennon
Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto dalam sidang pembacaan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (25/6/2026)./visi.news/ist.
Kemudian, dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, terdakwa diduga menerima Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.
Selain itu, Hery juga diduga menerima suap dari Agung Winarno berupa sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar, uang tunai sebesar Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi, serta tambahan uang Rp525 juta.
Jaksa juga menyebut adanya penerimaan uang sebesar Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi yang diberikan melalui Agung Winarno.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang tercantum dalam dakwaan.
Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan. Proses persidangan akan berlanjut untuk menguji seluruh tuduhan yang disampaikan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!