Bongkar Kasus Suap, Eks Ketua Ombudsman Terungkap Gunakan Nama John Lennon
Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto dalam sidang pembacaan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (25/6/2026)./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengungkap Ketua Ombudsman RI periode 2026, Hery Susanto, diduga menggunakan sejumlah nama samaran saat berkomunikasi terkait penerimaan suap dalam perkara korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.
Hal tersebut disampaikan JPU Arif Darmawan Wiratama saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
"Terdakwa berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran," ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan disebutkan, selain menggunakan nama John Lennon 07, Hery juga diduga memakai sejumlah nama samaran lain pada beberapa nomor telepon selulernya, yakni Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, serta Tolkeyem MM.
Pada perkara tersebut, Hery didakwa menerima suap dengan total nilai mencapai Rp4,85 miliar. Uang itu diduga diberikan untuk memengaruhi Hery saat masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Jaksa menjelaskan, pengaturan tersebut bertujuan agar Ombudsman menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bentuk maladministrasi.
Selain itu, Hery juga diduga diminta memengaruhi hasil pemeriksaan agar penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River dinyatakan sebagai perbuatan maladministrasi.
Dalam dakwaan, jaksa merinci sejumlah penerimaan yang diduga diterima Hery. Dari Direktur PT Thosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, Hery disebut menerima Rp675 juta melalui Lukman Malanuang yang disalurkan oleh Edi Sukandi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!