BMPS Kota Sukabumi Sebut Tiga Sekolah Swasta Kolaps, Kebijakan KDM Digugat
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 9 Agustus 2025 | 20:05 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Sukabumi, mengungkap kondisi SMA/SMK swasta pada tahun ajaran 2025/2026. BPMS menyebut tiga sekolah yang kolaps, imbas per rombel maksimal 50 peserta didik sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM.
”Untuk saat ini yang lagi kolaps ada tiga. Kemudian sekolah swasta di Kota Sukabumi kekurangan murid bahkan sekolah-sekolah favorit seperti Hayatan Thayyibah, Pasim, terdampak kebijakan itu,” ujar Bendahara BMPS Kota Sukabumi Laila Puspita Dewi, kepada awak media di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah V, Jumat (8/8/2025).
Laila pun menyebut ada sekolah swasta di Kota Sukabumi yang hanya memiliki satu atau empat murid saja.
“Ada satu sekolah yang cuma siswanya, yang empat ada,” imbuhnya.
Lebih lanjut Laila mengungkapkan dampak lain dari kebijakan PAPS itu yakni calon siswa yang telah mendaftar di sekolah swasta bahkan sudah membayar biaya pendaftaran memutuskan untuk pindah mendaftar ke sekolah negeri.
“Data kami menunjukkan beberapa siswa yang sudah mendaftar di sekolah swasta itu dicabut ke negeri bahkan yang sudah bayar pun ditarik pindah ke negeri,” ujarnya.
BMPS Kota Sukabumi menjadi salah satu dari organisasi sekolah swasta yang menggugat keputusan gubernur Jawa Barat nomor 463.1/kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) ke jenjang pendidikan menengah di Provinsi Jawa Barat.
”Awalnya kami sudah mencoba berdiskusi dengan kepala daerah tapi waktu itu yang menghadapi kami Sekda, jadi sudah dua kali kami mencoba untuk berdiskusi ternyata mentok, ini langkah terakhir kami mengajukan gugatan ke PTUN,” tegasnya.
Dia menyatakan ada beberapa hal yang menjadi dasar gugatan tersebut diantaranya permendikbud nomor 47 tahun 2023 yang mengatur jumlah peserta didik SMA/SMK yakni 36 per rombel. “Yang kedua dengan adanya aturan dibawah Kemendikbud. Ada Pergub ada peraturan menteri jadi mana yang harus menjadi acuan, idealnya seharusnya mengacu kepada kemendikbud,” ujarnya.
Sementara itu, kepala KCD Pendidikan Jawa Barat wilayah V, Lima Faudiamar menuturkan hanya ada satu sekolah negeri di Kota Sukabumi yang menerapkan 50 peserta didik pada setiap rombel yakni SMAN 3.
”Kami memahami dinamika yang muncul sebagai respons terhadap kebijakan ini termasuk keberatan dari beberapa pihak diantaranya dari Pengurus Badan Musyawarah Perguruan Swasta di wilayah Jawa Barat. Pada pokoknya keberatan tersebut berisikan tentang adanya kekhawatiran sekolah swasta terancam tutup akibat tidak mendapatkan siswa baru,” ujarnya.
Lima menuturkan dalam hal ini yang perlu ditekankan adalah tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan bahwa tidak ada anak di Jawa Barat yang putus sekolah hanya karena tidak lulus SPMB dan terkendala biaya.
Lima juga menanggapi terkait adanya calon siswa yang sudah mendaftar di sekolah swasta kemudian pindah ke sekolah negeri.
”Saya sudah menekankan bahwa tidak boleh sekolah negeri menarik siswa yang sudah masuk ke swasta, itu sudah saya larang dan akan saya berikan hukuman yang sangat keras kalau ada sekolah yang seperti itu.Tapi yang terjadi di lapangan adalah masyarakat sendiri yang mencabut dan itu ada kejadiannya,” pungkasnya. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!