Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026

Bima Arya: Ormas Melanggar Hukum Bisa Dibubarkan, Ini Instruksi Presiden

Desi Rossilawati
Sabtu, 10 Mei 2025 | 15:30 WIB
Bagikan
Bima Arya: Ormas Melanggar Hukum Bisa Dibubarkan, Ini Instruksi Presiden
VISI.NEWS | BALI - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti melanggar hukum atau meresahkan masyarakat dapat dibubarkan. Pernyataan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga ketertiban umum. "Bagi yang terindikasi melanggar, berbuat kekerasan. Ujungnya bisa dibubarkan, ini perintah dari Presiden," ujar Bima dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025). Untuk memfasilitasi masyarakat, Kementerian Dalam Negeri telah meminta kepala daerah membuka layanan aduan publik. Warga yang merasa terganggu oleh aktivitas ormas bisa melapor langsung ke pemerintah daerah. "Begitu ada indikasi ya silakan ditangani oleh kepala daerah, Bupati-Wali Kota, Gubernur koordinasi dengan Forkopimda," tambahnya. Bima juga mendorong masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemui ormas yang berperilaku anarkis. Ia menyatakan bahwa koordinasi lintas lembaga telah dilakukan bersama Menkopolhukam, Panglima TNI, dan Kapolri guna memperkuat penanganan terhadap ormas yang mengganggu ketentraman publik. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.