Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Truk Masuk Jurang Cisarakan Sukabumi, Sopir Tewas 26 Aug 2026 Kabut Asap Karhutla Jambi Makin Pekat, Ganggu Kesehatan dan Sekolah 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Truk Masuk Jurang Cisarakan Sukabumi, Sopir Tewas 26 Aug 2026 Kabut Asap Karhutla Jambi Makin Pekat, Ganggu Kesehatan dan Sekolah 26 Aug 2026

BHR Rp 50 Ribu untuk Ojol, Wamenaker: Kalau Itu Benar Terjadi Memalukan

Desi Rossilawati
Selasa, 25 Maret 2025 | 18:00 WIB
Bagikan
BHR Rp 50 Ribu untuk Ojol, Wamenaker: Kalau Itu Benar Terjadi Memalukan
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah akan menyelidiki informasi mengenai Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp 50.000 yang diterima oleh beberapa mitra pengemudi ojek online (ojol). Banyak pihak menilai jumlah tersebut tidak sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri aplikator mana yang memberikan BHR dengan nominal kecil tersebut dan berapa jam kerja yang telah ditempuh oleh mitra penerima. "Kalau itu benar terjadi memalukan. Mendingan kami bikin seruan pulangin aja duitnya Rp 50.000. Negara ini mampu kok. Saya juga mampu sebagai Wakil Menteri membalikkan Rp 50.000 itu. Jangan dihina bangsa ini karena driver ojek online itu patriotik-patriotik bangsa ini. Jangan dihina mereka," Immanuel menegaskan. tegas Immanuel, Senin (24/3/2025). Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, mitra ojol yang memiliki kinerja baik seharusnya menerima BHR sebesar 20% dari rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir. Salah satu mitra ojol yang menerima BHR Rp 50.000 mengaku memiliki pendapatan tahunan Rp 33 juta, atau sekitar Rp 2,75 juta per bulan. Dengan perhitungan 20% dari pendapatan bulanan, seharusnya ia menerima Rp 550.000, jauh lebih besar dari yang diterimanya. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menilai pemberian BHR yang minim ini adalah bentuk ketidakadilan dari aplikator. Ia menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo secara jelas menyebutkan bahwa BHR bagi mitra ojol yang memenuhi syarat adalah Rp 1 juta, bahkan presiden sempat meminta agar jumlahnya bisa ditambah. Lily juga menyoroti skema dan kriteria yang diterapkan oleh aplikator dalam menentukan mitra penerima BHR. Beberapa skema seperti akun prioritas, skema slot, skema aceng, serta sistem level atau tingkat prioritas membuat banyak pengemudi kesulitan mendapatkan orderan secara adil. "Ini jelas tidak adil karena platform menentukan kategori yang diskriminatif seperti hari aktif 25 hari, jam kerja online 200 jam, tingkat penerimaan order 90%, tingkat penyelesaian trip 90% setiap bulannya," jelasnya. Selain itu, Lily menyoroti potongan platform hingga 50%, yang semakin menekan penghasilan pengemudi dan membuat mereka seolah-olah tidak memenuhi kriteria 'kinerja baik' untuk mendapatkan BHR yang seharusnya. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.