Berstatus Tersangka Kasus Korupsi, Kepala DLH Sukabumi Dititip di Lapas Warungkiara
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi berinisial P langsung ditahan setelah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi pelayanan persampahan, Senin (14/7/2025).
“Tersangka saat ini kita bawa ke rumah tahanan lapas Warungkiara, untuk saat ini kita titipkan dulu,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana.
Agus menuturkan penetapan P sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan terhadap kasus pelayanan persampahan, yang sebelumnya kejaksaan juga telah menetapkan dua anak buah P di DLH Kabupaten Sukabumi. Dua orang yakni berinisial TS dan HR ditetapkan tersangka pada Kamis (26/6/2025).
Agus menuturkan penetapan tersangka dilakukan setelah P menjalani pemeriksaan kurang lebih 5 jam.
”Pada saat ini kita tetapkan Mr P, kepala DLH sebagai tersangka, perannya selaku pengguna anggaran,” kata Agus.
Lebih lanjut Agus menuturkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ini Rp 800 juta lebih. Uang yang diselewengkan oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi.
Agus menyebut sebelumnya kejaksaan telah melayangkan panggilan kepada P. Namun P tiga kali markir dengan alasan sakit, hal itu diperkuat dengan surat dari dokter.
Sedangkan ketika ditetapkan sebagai tersangka, P dalam keadaan sehat. “Untuk kesehatan telah dilakukan cek kontrol oleh pihak RSUD Sekarwangi dan dinyatakan sehat,” imbuhnya.
Sementara itu, Rosyidin kuasa hukum P menuturkan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka namun kliennya mengungkapkan tidak bersalah dalam perkara tersebut.
“Beliau masih bertahan bahwa kata beliau tidak bersalah, karena itu kita akan melakukan upaya pembelaan hukum,” ujarnya. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!