Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Berstatus Tersangka Kasus Korupsi, Kepala DLH Sukabumi Dititip di Lapas Warungkiara

Desi Rossilawati
Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
Bagikan
Berstatus Tersangka Kasus Korupsi, Kepala DLH Sukabumi Dititip di Lapas Warungkiara
VISI.NEWS | SUKABUMI - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi berinisial P langsung ditahan setelah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi pelayanan persampahan, Senin (14/7/2025). “Tersangka saat ini kita bawa ke rumah tahanan lapas Warungkiara, untuk saat ini kita titipkan dulu,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana. Agus menuturkan penetapan P sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan terhadap kasus pelayanan persampahan, yang sebelumnya kejaksaan juga telah menetapkan dua anak buah P di DLH Kabupaten Sukabumi. Dua orang yakni berinisial TS dan HR ditetapkan tersangka pada Kamis (26/6/2025). Agus menuturkan penetapan tersangka dilakukan setelah P menjalani pemeriksaan kurang lebih 5 jam. ”Pada saat ini kita tetapkan Mr P, kepala DLH sebagai tersangka, perannya selaku pengguna anggaran,” kata Agus. Lebih lanjut Agus menuturkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ini Rp 800 juta lebih. Uang yang diselewengkan oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi. Agus menyebut sebelumnya kejaksaan telah melayangkan panggilan kepada P. Namun P tiga kali markir dengan alasan sakit, hal itu diperkuat dengan surat dari dokter. Sedangkan ketika ditetapkan sebagai tersangka, P dalam keadaan sehat. “Untuk kesehatan telah dilakukan cek kontrol oleh pihak RSUD Sekarwangi dan dinyatakan sehat,” imbuhnya. Sementara itu, Rosyidin kuasa hukum P menuturkan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka namun kliennya mengungkapkan tidak bersalah dalam perkara tersebut. “Beliau masih bertahan bahwa kata beliau tidak bersalah, karena itu kita akan melakukan upaya pembelaan hukum,” ujarnya. @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.