Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Sustainability Shift Buka Peluang Baru di Lima Sektor Strategis Indonesia 20 Aug 2026 Kertajati Disiapkan Jadi MRO Pesawat Tempur TNI 20 Aug 2026 Bandung Creative Hub, Ruang Gratis Lahirkan Talenta Kreatif 20 Aug 2026 Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers 20 Aug 2026 Cetak Generasi Petani Masa Depan, University of Melbourne Gandeng IPB dan UGM 20 Aug 2026 tridorian Buka Experience Center Gemini Enterprise di Singapura 20 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Sustainability Shift Buka Peluang Baru di Lima Sektor Strategis Indonesia 20 Aug 2026 Kertajati Disiapkan Jadi MRO Pesawat Tempur TNI 20 Aug 2026 Bandung Creative Hub, Ruang Gratis Lahirkan Talenta Kreatif 20 Aug 2026 Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers 20 Aug 2026 Cetak Generasi Petani Masa Depan, University of Melbourne Gandeng IPB dan UGM 20 Aug 2026 tridorian Buka Experience Center Gemini Enterprise di Singapura 20 Aug 2026

Benarkah Tabel Desil 2026 Resmi? Ini Kata Kemensos

Desi Rossilawati
Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:49 WIB
Bagikan
Benarkah Tabel Desil 2026 Resmi? Ini Kata Kemensos

Ilustrasi./visi.news/tanjungharjo.

  • Program Keluarga Harapan (PKH): desil 1 hingga 4.
  • Bantuan sembako: desil 1 hingga 5.
  • Bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): desil 1 hingga 5.

Desil Tidak Ditentukan dari Nominal Pengeluaran

Kemensos menegaskan desil dalam DTSEN tidak ditentukan berdasarkan batas nominal pengeluaran per kapita per bulan.

Artinya, tidak ada ketentuan resmi yang menyebut desil 1 harus memiliki pengeluaran di bawah Rp480.000, desil 2 Rp480.000-Rp600.000, atau desil 9 dan 10 harus memiliki nominal pengeluaran seperti yang tercantum dalam tabel yang beredar.

Badan Pusat Statistik (BPS) juga disebut tidak pernah mempublikasikan batas nominal pengeluaran untuk setiap kelompok desil.

“Perlu diketahui DTSEN tidak digunakan untuk mengategorikan masyarakat berdasarkan besaran pengeluaran per kapita per bulan. BPS juga tidak pernah mempublikasikan besaran pengeluaran berdasarkan desil,” tegas Kemensos.

Kemensos menambahkan, informasi yang mencantumkan nominal pengeluaran, kondisi rumah, serta label kesejahteraan tertentu untuk masing-masing desil bukan merupakan informasi resmi dari Kemensos maupun BPS.

Dengan demikian, tabel yang beredar di media sosial dan mencantumkan nominal pengeluaran tertentu untuk setiap desil tidak dapat dijadikan acuan resmi untuk menentukan status kesejahteraan seseorang.

Data Desil Bersifat Dinamis

Kemensos menjelaskan data desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui secara berkala oleh BPS. Posisi desil seseorang dapat berubah sesuai dengan perkembangan kondisi sosial dan ekonomi dalam basis data.

Masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data melalui sejumlah jalur.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.