Benarkah Tabel Desil 2026 Resmi? Ini Kata Kemensos
Ilustrasi./visi.news/tanjungharjo.
- Program Keluarga Harapan (PKH): desil 1 hingga 4.
- Bantuan sembako: desil 1 hingga 5.
- Bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): desil 1 hingga 5.
Desil Tidak Ditentukan dari Nominal Pengeluaran
Kemensos menegaskan desil dalam DTSEN tidak ditentukan berdasarkan batas nominal pengeluaran per kapita per bulan.
Artinya, tidak ada ketentuan resmi yang menyebut desil 1 harus memiliki pengeluaran di bawah Rp480.000, desil 2 Rp480.000-Rp600.000, atau desil 9 dan 10 harus memiliki nominal pengeluaran seperti yang tercantum dalam tabel yang beredar.
Badan Pusat Statistik (BPS) juga disebut tidak pernah mempublikasikan batas nominal pengeluaran untuk setiap kelompok desil.
“Perlu diketahui DTSEN tidak digunakan untuk mengategorikan masyarakat berdasarkan besaran pengeluaran per kapita per bulan. BPS juga tidak pernah mempublikasikan besaran pengeluaran berdasarkan desil,” tegas Kemensos.
Kemensos menambahkan, informasi yang mencantumkan nominal pengeluaran, kondisi rumah, serta label kesejahteraan tertentu untuk masing-masing desil bukan merupakan informasi resmi dari Kemensos maupun BPS.
Dengan demikian, tabel yang beredar di media sosial dan mencantumkan nominal pengeluaran tertentu untuk setiap desil tidak dapat dijadikan acuan resmi untuk menentukan status kesejahteraan seseorang.
Data Desil Bersifat Dinamis
Kemensos menjelaskan data desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui secara berkala oleh BPS. Posisi desil seseorang dapat berubah sesuai dengan perkembangan kondisi sosial dan ekonomi dalam basis data.
Masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data melalui sejumlah jalur.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!