Benarkah Tabel Desil 2026 Resmi? Ini Kata Kemensos
Ilustrasi./visi.news/tanjungharjo.
VISI.NEWS - Media sosial diramaikan unggahan berupa tabel yang disebut sebagai 'Sistem Desil Terbaru 2026'. Tabel tersebut diklaim sebagai klasifikasi kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan untuk menentukan kelompok penerima bantuan sosial (bansos).
Dalam unggahan yang beredar, desil dibagi menjadi 10 kelompok, mulai dari desil 1 yang disebut sebagai kategori sangat miskin hingga desil 10 yang diklaim sebagai kategori sangat kaya. Unggahan itu juga mencantumkan nominal pengeluaran untuk masing-masing desil.
Misalnya, desil 1 disebut memiliki pengeluaran kurang dari Rp480.000, desil 2 Rp480.000-Rp600.000, sedangkan desil 9 Rp6,5 juta-Rp12 juta dan desil 10 lebih dari Rp12 juta.
Salah satu unggahan tersebut dibagikan oleh akun Instagram @per****** pada Rabu (12/8/2026).
"Jujur Janggal adalah kalimat yang sering diucapkan istri akhir-akhir ini, cek desil kalian di https://dtsen-form.bps.go.id/indonesia-pintar dan temukan kejutannya," tulis pengunggah.
Lantas, benarkah tabel yang beredar tersebut merupakan sistem desil terbaru 2026 yang ditetapkan pemerintah?
Kemensos Tegaskan Tabel Bukan Informasi Resmi
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan tabel bertajuk “Sistem Desil Terbaru 2026” yang beredar di media sosial bukan merupakan informasi resmi yang diterbitkan pemerintah.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, @pusdatinkesos, Kamis (25/6/2026).
“Belakangan ini beredar infografis ‘Sistem Desil Terbaru 2026’ yang mengaitkan desil dengan nominal pengeluaran, kondisi rumah, hingga status bantuan sosial. Faktanya, infografis tersebut bukan dibuat oleh Kementerian Sosial,” tulis Kemensos.
Kemensos menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 22/HUK/2026, peringkat kesejahteraan dalam DTSEN memang disusun ke dalam 10 kelompok atau desil.
Namun, pembagian tersebut tidak berarti setiap desil memiliki batas nominal pengeluaran tertentu. Desil digunakan untuk menunjukkan posisi relatif tingkat kesejahteraan suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya dalam basis data DTSEN.
Pembagian desil dalam DTSEN adalah sebagai berikut:
- Desil 1: 10 persen kelompok kesejahteraan terbawah.
- Desil 2: 10-20 persen.
- Desil 3: 20-30 persen.
- Desil 4: 30-40 persen.
- Desil 5: 40-50 persen.
- Desil 6: 50-60 persen.
- Desil 7: 60-70 persen.
- Desil 8: 70-80 persen.
- Desil 9: 80-90 persen.
- Desil 10: 10 persen kelompok kesejahteraan tertinggi.
Dengan pembagian tersebut, desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
“Desil 1 merupakan 10 persen kelompok penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling bawah. Desil 2 adalah 10 persen di atasnya, begitu seterusnya sampai dengan desil 10 itu adalah 10 persen penduduk yang paling mampu,” jelas Kemensos.
Desil Jadi Salah Satu Dasar Penentuan Bansos
Pengelompokan desil digunakan sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran penerima manfaat berbagai program sosial. Prioritas diberikan kepada kelompok dengan peringkat desil yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan masing-masing program.
Adapun sejumlah program bantuan sosial memiliki cakupan desil sebagai berikut:
- Program Keluarga Harapan (PKH): desil 1 hingga 4.
- Bantuan sembako: desil 1 hingga 5.
- Bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): desil 1 hingga 5.
Desil Tidak Ditentukan dari Nominal Pengeluaran
Kemensos menegaskan desil dalam DTSEN tidak ditentukan berdasarkan batas nominal pengeluaran per kapita per bulan.
Artinya, tidak ada ketentuan resmi yang menyebut desil 1 harus memiliki pengeluaran di bawah Rp480.000, desil 2 Rp480.000-Rp600.000, atau desil 9 dan 10 harus memiliki nominal pengeluaran seperti yang tercantum dalam tabel yang beredar.
Badan Pusat Statistik (BPS) juga disebut tidak pernah mempublikasikan batas nominal pengeluaran untuk setiap kelompok desil.
“Perlu diketahui DTSEN tidak digunakan untuk mengategorikan masyarakat berdasarkan besaran pengeluaran per kapita per bulan. BPS juga tidak pernah mempublikasikan besaran pengeluaran berdasarkan desil,” tegas Kemensos.
Kemensos menambahkan, informasi yang mencantumkan nominal pengeluaran, kondisi rumah, serta label kesejahteraan tertentu untuk masing-masing desil bukan merupakan informasi resmi dari Kemensos maupun BPS.
Dengan demikian, tabel yang beredar di media sosial dan mencantumkan nominal pengeluaran tertentu untuk setiap desil tidak dapat dijadikan acuan resmi untuk menentukan status kesejahteraan seseorang.
Data Desil Bersifat Dinamis
Kemensos menjelaskan data desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui secara berkala oleh BPS. Posisi desil seseorang dapat berubah sesuai dengan perkembangan kondisi sosial dan ekonomi dalam basis data.
Masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data melalui sejumlah jalur.
Pengajuan dapat dilakukan melalui:
- Pemerintah desa atau kelurahan.
- Dinas Sosial setempat.
- Jalur mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store.
Cara Cek Desil di Cek Bansos
Masyarakat dapat mengecek informasi desil dan status bantuan sosial melalui aplikasi maupun situs resmi Cek Bansos.
Mengacu pada unggahan akun resmi @kemensosri pada 22 Februari 2026, pengecekan melalui aplikasi Cek Bansos dapat dilakukan dengan memasukkan NIK atau nama sesuai KTP, kemudian memilih wilayah domisili dan menekan tombol “Cek”.
Masyarakat juga dapat menggunakan fitur usul dan sanggah apabila menemukan data yang dianggap tidak sesuai.
Sementara itu, pengecekan melalui situs resmi Cek Bansos dilakukan dengan memasukkan NIK sesuai KTP, mengetik kode yang muncul di layar, kemudian memilih opsi untuk mencari data.
Setelah proses tersebut, akan muncul informasi mengenai data penerima, termasuk nama, kelompok desil, dan status bantuan sosial.
Kemensos mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial, terutama informasi mengenai bansos dan data kesejahteraan. Masyarakat disarankan memeriksa sumber informasi melalui kanal resmi pemerintah sebelum mempercayai atau membagikannya.
“Penyebaran hoaks dapat dicegah dengan satu langkah sederhana, yaitu memastikan informasi berasal dari sumber yang resmi dan tepercaya,” tulis Kemensos.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!