Belum Jadi, Rusun buat Warga Terdampak IKN Masih Dilelang
"Itu gantinya bukan rumah. (Langsung uang saja?) Iya, dalam bentuk semacam (dana) kerohiman," kata Iwan di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
Kendati demikian, Iwan tidak menjelaskan secara rincian besaran yang bakal diterima oleh masyarakat. Ia mengatakan, mekanisme dana kerohiman tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Sementara itu, pada September 2024, Plt Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli Antoni menuturkan bahwa proses PDSK Plus masih dalam tahap sosialisasi. Dia menekankan, dalam proses ganti rugi dan pembebasan lahan ini tetap mengutamakan masyarakat setempat.
"Jadi pertama, pada prinsipnya sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo, agar pembangunan IKN ini bersifat inklusif dan berkeadilan," katanya saat ditemui seusai Rapat Kerja OIKN di Komisi II, Senayan, Jakarta pada Senin (9/9/2024).
Lebih lanjut, Raja Juli mengatakan dengan terbitnya Perpres 75 tahun 2024 yang memberikan dasar hukum bagi OIKN untuk menangani ganti rugi lahan bermasalah di IKN.
"Nah, terbitnya Perpres 75 tahun 2024, kalau kita baca detail, itu justru memberikan landasan baru bagi OIKN untuk ganti rugi lahan masyarakat yang lebih berkeadilan," ujar Raja Juli. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!