Drama Penalti! Bungkam Persib, Persebaya Juara Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 TP Pertahankan Status Visionary Leader Berkat Inovasi AI di Asia Pasifik 6 Aug 2026 Prabowo Belum Ganti Kapolri, Desakan Reformasi Polri Makin Menguat 6 Aug 2026 Drama Final Dimulai! Persib Tertahan, Persebaya Menggigit 1-1 6 Aug 2026 Polrestabes Bandung Siagakan 1.380 Personel Amankan Final Piala Presiden 6 Aug 2026 PowerCore 5.0 Meluncur, Solusi Listrik Prefabrikasi Pertama untuk Pusat Data AI Berdaya Tinggi 6 Aug 2026 STEM Jadi Kunci, Menaker Dorong Lulusan Kampus Siap Hadapi Dunia Kerja 6 Aug 2026 Penentuan Semifinal ASEAN Hyundai Cup 2026 Dimulai, Indonesia Wajib Menang atas Singapura 6 Aug 2026 HYPTEC HT Tampil Dua Wajah di GIIAS 2026, GAC Buktikan SUV Listrik Bisa Bergaya Mewah hingga Rally Dakar 6 Aug 2026 Ekonomi Jabar Tumbuh 5,73 Persen, Kemiskinan Turun ke 6,54 Persen 6 Aug 2026 Drama Penalti! Bungkam Persib, Persebaya Juara Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 TP Pertahankan Status Visionary Leader Berkat Inovasi AI di Asia Pasifik 6 Aug 2026 Prabowo Belum Ganti Kapolri, Desakan Reformasi Polri Makin Menguat 6 Aug 2026 Drama Final Dimulai! Persib Tertahan, Persebaya Menggigit 1-1 6 Aug 2026 Polrestabes Bandung Siagakan 1.380 Personel Amankan Final Piala Presiden 6 Aug 2026 PowerCore 5.0 Meluncur, Solusi Listrik Prefabrikasi Pertama untuk Pusat Data AI Berdaya Tinggi 6 Aug 2026 STEM Jadi Kunci, Menaker Dorong Lulusan Kampus Siap Hadapi Dunia Kerja 6 Aug 2026 Penentuan Semifinal ASEAN Hyundai Cup 2026 Dimulai, Indonesia Wajib Menang atas Singapura 6 Aug 2026 HYPTEC HT Tampil Dua Wajah di GIIAS 2026, GAC Buktikan SUV Listrik Bisa Bergaya Mewah hingga Rally Dakar 6 Aug 2026 Ekonomi Jabar Tumbuh 5,73 Persen, Kemiskinan Turun ke 6,54 Persen 6 Aug 2026

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Sampaikan Terima Kasih kepada Jokowi dan Surya Paloh

ED
Jumat, 12 Juli 2024 | 08:00 WIB
Bagikan
Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Sampaikan Terima Kasih kepada Jokowi dan Surya Paloh

VISI.NEWS | JAKARTA - Bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat atas kasus pemerasan pejabat eselon satu di Kementerian Pertanian. Selain hukuman penjara, Syahrul juga didenda Rp 300 juta dan diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp 14,14 miliar ditambah USD 30 ribu.

Setelah pembacaan vonis, Syahrul mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. "Izinkan saya menyampaikan terima kasih saya kepada Joko Widodo selaku Presiden yang menunjuk saya sebagai menteri," ucap Syahrul di Pengadilan Tipikor pada Kamis, (11/7/2024). SYL mengklaim telah melaksanakan diskresi presiden dengan baik dan berhasil mengendalikan harga bahan pangan di seluruh Indonesia, serta membanggakan 71 penghargaan yang diterimanya selama menjabat.

Syahrul juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Surya Paloh yang telah mengajarkannya masalah kebangsaan. "Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa. Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf," katanya.

SYL menyatakan bahwa vonis yang diterimanya merupakan konsekuensi dari kebijakan yang dibuatnya. "Ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya," ujarnya. Ia berharap agar seluruh menteri dan pejabat negara tidak takut mengambil kebijakan yang diyakini baik untuk kepentingan bangsa. "Mudah-mudahan tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa hanya karena persoalan saya," tambahnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Syahrul terbukti bersalah melakukan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 20202023 secara bersama-sama dan berlanjut. Syahrul melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Jika uang yang harus dikembalikan tidak mencukupi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, maka hartanya akan disita dan dilelang, dengan tambahan hukuman 2 tahun penjara jika masih tidak mencukupi.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.