Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Sampaikan Terima Kasih kepada Jokowi dan Surya Paloh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan KPK diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. "Selama kurun waktu tujuh hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 11 Juli 2024.
Vonis yang diterima Syahrul lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman pidana penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar dan USD 30 ribu. @maulana
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!