Begini Adab Muslim Menengok Non-Muslim yang Sakit
ED
Editor
M Purnama Alam
Minggu, 26 Oktober 2025 | 14:44 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Islam mengajarkan umatnya untuk memiliki kepedulian dan kepekaan sosial terhadap sesama manusia. Salah satu bentuk nyata dari ajaran ini adalah anjuran untuk menjenguk orang yang sedang sakit, baik itu keluarga, tetangga, maupun sahabat. Aktivitas menjenguk orang sakit bukan sekadar bentuk empati, tetapi juga menjadi sarana mempererat hubungan sosial dan menebar kasih sayang.
Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: bagaimana jika orang yang sakit tersebut bukan seorang Muslim? Apakah seorang Muslim diperbolehkan menjenguk non-Muslim yang tengah sakit? Dalam ajaran Islam, hal ini ternyata diperbolehkan dan bahkan bisa bernilai kebaikan jika dilakukan dengan niat yang benar.
Dasar dari kebolehan ini dapat ditemukan dalam hadits sahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Dalam kisah itu disebutkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ pernah menjenguk seorang pelayan beliau yang beragama Yahudi. Ketika pelayan itu sakit, Rasulullah datang menjenguknya dan duduk di sisi kepalanya. Nabi kemudian mengajaknya untuk memeluk Islam, dan atas izin Allah, pemuda itu akhirnya masuk Islam sebelum meninggal dunia. Rasulullah pun bersyukur, seraya memuji Allah karena telah menyelamatkan pemuda tersebut dari api neraka.
Syekh Badruddin Al-Aini Al-Hanafi dalam kitab Umdatul Qari menjelaskan bahwa hadits tersebut menjadi landasan dibolehkannya menjenguk non-Muslim yang sedang sakit. Bahkan, beliau menegaskan bahwa menjenguk mereka bisa menjadi bentuk dakwah bil hal, yaitu dakwah melalui tindakan nyata yang menunjukkan kelembutan dan keindahan akhlak Islam.
Menurut Syekh Al-Aini, kunjungan seorang Muslim kepada non-Muslim yang sakit dapat menjadi sarana mempererat hubungan sosial, terutama jika orang tersebut adalah tetangga atau kerabat dekat. Dengan demikian, hubungan harmonis antara umat beragama dapat terjalin, dan orang non-Muslim dapat melihat langsung nilai-nilai kasih sayang dalam Islam.
Sementara itu, Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’ali Baisyan Ad-Dau’ani dalam kitab Busyral Karim bi Syarhi Masailit Ta’lim menjelaskan bahwa menjenguk orang sakit, baik Muslim maupun non-Muslim, termasuk amalan yang dianjurkan. Bahkan jika penyakitnya ringan, seperti sakit mata, seorang Muslim tetap disunnahkan untuk menjenguk.
Dalam penjelasan beliau, disebutkan bahwa menjenguk musuh atau non-Muslim juga dianjurkan apabila orang tersebut memiliki hubungan kedekatan, seperti tetangga, pelayan, atau kerabat. Bahkan, jika dari kunjungan itu diharapkan bisa melunakkan hati orang tersebut terhadap Islam, maka pahalanya akan semakin besar.
Namun, jika non-Muslim yang sakit tersebut tidak memiliki hubungan dekat dan tidak ada harapan untuk mengenal Islam lebih jauh, maka hukum menjenguknya adalah mubah atau boleh, tanpa ada anjuran khusus. Hal ini menunjukkan betapa fleksibelnya ajaran Islam dalam menjaga hubungan sosial antarumat manusia.
Dengan demikian, menjenguk non-Muslim yang sedang sakit tidak hanya dibolehkan, tetapi juga dapat menjadi sarana dakwah yang lembut. Kunjungan seorang Muslim dengan akhlak yang santun dan penuh empati dapat menjadi cerminan keindahan Islam yang sejati. Jika pun orang tersebut tidak masuk Islam, setidaknya hubungan yang baik dan damai dapat terjalin di tengah masyarakat yang beragam. Wallahu a’lam.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!