Beberapa Fakta Terkait Jurnalis Perempuan yang Jadi Korban Pelecehan di KRL, Pelaku Diblacklist KAI
3. Laporan Korban Ditolak Polisi QHC melaporkan kejadian ini ke kepolisian, namun laporan tersebut dihadapkan pada birokrasi yang rumit. Ia melaporkan kasus ini ke Polsek Taman Sari, yang kemudian dioper ke Polsek Menteng, dan akhirnya ke Polsek Tebet hingga membuat laporan di Polres Jakarta Selatan.
"Bayangkan seorang perempuan, harus mengatasi ketakutannya, masih dihadapkan dengan birokrasi pelaporan yang belibet, belum lagi dihadapkan dengan oknum-oknum polisi yang justru ada kesan ditolak dengan beragam alasan," jelas QHC. Salah satu aparat kepolisian menjelaskan alasan penolakannya karena tidak terlihat alat vital atau tidak ada paksaan dalam perekaman.
4. Pelaku Membuat Surat Pernyataan dan Video Permintaan Maaf
Karena tidak bisa diproses oleh polisi, pelaku diminta membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf. Proses ini berlangsung dari pukul 20.30 WIB hingga 02.30 WIB di Polres Jakarta Selatan.
5. Pelaku Diblacklist Tidak Bisa Naik Commuterline Pihak KAI Commuter merespons kasus ini dengan memberikan sanksi kepada pelaku berupa blacklist sehingga tidak bisa naik KRL Commuterline lagi. "KAI memastikan pelaku tidak akan bisa naik KRL Commuterline lagi dengan mem-blacklist wajahnya dalam sistem face recognition," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, dalam keterangannya pada Kamis, 18 Juli 2024.
Identitas pelaku akan dimasukkan ke database CCTV analytic untuk memblokir dan mencegah pelaku menggunakan Commuterline kembali. Respon cepat dan tegas dari KAI Commuter ini diharapkan bisa memberikan rasa aman bagi para penumpang.
@shintadewip
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!