Bea Cukai Surakarta Bina Perajin Miras Ilegal "Ciu Bekonang". Ini Alasannya

ED
Kamis, 13 Januari 2022 | 15:57 WIB
Bagikan
Bea Cukai Surakarta Bina Perajin Miras Ilegal "Ciu Bekonang". Ini Alasannya

VISI.NEWS | SOLO - Kantor Bea Cukai Surakarta, tahun 2022 ini menggelar program pembinaan terhadap para perajin minuman keras (miras) beralkohol yang populer dengan sebutan "Ciu Bekonang" di 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Mojolaban dan Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Program khusus berupa tatakelola produksi ciu tersebut, bertujuan agar para perajin menjalankan usaha secara baik dengan produk legal dan hasil produksinya tidak membahayakan orang.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, mengungkapkan hal itu kepada wartawan, dalam media gathering di halaman belakang kantor Bea Cukai Surakarta, kawasan Colomadu, Kamis (13/1/2022).

"Tatakelola Ciu Bekonang perlu dibenahi. Para perajin ciu jangan sampai kehilangan pekerjaan, jangan kehilangan mata pencaharian. Kita membina para perajin ciu Bekonang, supaya produk mereka legal dan tidak membahayakan orang lain," katanya.

Program pembinaan terhadap para perajin yang membuat ciu secara turun temurun, menurut Budi Santoso, merupakan rintisan sejak lama untuk mengubah kebiasaan pengusahaan ilegal agar menjadi legal.

Selama ini, katanya, Bea Cukai Surakarta melakukan sosialisasi bahwa ciu yang diproduksi para perajin menggunakan bahan baku tetes tebu dengan kandungan kadar metanol tinggi merupakan zat yang beracun.

"Ciu dengan bahan baku tetes tebu tidak bisa dikonsumsi karena beracun. Dalam pembinaan ini, para perajin diajarkan membuat produk dengan mengubah ciu untuk kepentingan lain, seperti alkohol dan produk kesehatan," jelas Budi Santoso.

Kepala kantor Bea Cukai Surakarta itu, menambahkan, dalam masa pandemi Covid - 19 pihaknya telah melakukan pelatihan pembuatan hand sanitizer yang diikuti sejumlah perajin. Bea Cukai Surakarta akan terus mendorong para perajin Ciu Bekonang, agar melaksanakan konsep produksi secara legal melalui kegiatan pelatihan maupun pemberian sarana dan prasarana produksi.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.