Basarnas: Pemilik KM Virgo Wajib Pindahkan Bangkai Kapal, Batas Waktu 180 Hari
Kondisi Kapal Virgo Transport 8 mengalami kecelakaan di Laut Jawa./visi.news/ist.
Basarnas Libatkan Pemilik Kapal
Syafii mengatakan, penanganan bangkai kapal bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Basarnas. Karena itu, pemerintah menggandeng pemilik kapal bersama tim ahli yang memiliki kemampuan untuk melakukan pemindahan bangkai kapal.
Pelibatan berbagai unsur tersebut merupakan hasil evaluasi selama operasi SAR. Pemindahan bangkai kapal dilakukan untuk mendukung pencarian dan evakuasi korban yang masih diduga berada di dalam kapal.
“Kolaborasi itu merupakan hasil evaluasi operasi SAR untuk memanfaatkan seluruh unsur yang tersedia, termasuk pemilik kapal, agar pemindahan bangkai KM Virgo Transport 8 dapat mendukung upaya menemukan korban yang masih diduga berada di dalam kapal,” ucap Syafii.
Hingga hari kelima operasi SAR, Kamis (17/9/2026) pukul 22.00 Wita, Basarnas mencatat sebanyak 114 korban telah ditemukan.
Rinciannya, 108 orang dinyatakan selamat dan enam orang meninggal dunia. Dari total 243 orang yang tercatat dalam manifes KM Virgo Transport 8, masih ada 129 orang yang belum ditemukan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!