Basarnas: Pemilik KM Virgo Wajib Pindahkan Bangkai Kapal, Batas Waktu 180 Hari
Kondisi Kapal Virgo Transport 8 mengalami kecelakaan di Laut Jawa./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Pemilik KM Virgo Transport 8 wajib menangani bangkai kapal yang terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa. Basarnas menyebut kewajiban pemindahan atau pengangkatan bangkai kapal telah diatur dalam Undang-Undang Pelayaran.
Kepala Basarnas, Mohammad Syafii, mengatakan pemerintah melibatkan pemilik kapal dalam penanganan bangkai KM Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan sejak Minggu (13/9/2026).
“Basarnas dengan jajaran di bawah Kementerian Perhubungan berkoordinasi dan juga kita melibatkan pihak owner untuk melakukan kegiatan pemindahan terhadap KM Virgo yang terbalik ini,” ujar Syafii dalam keterangannya dikutip, Jumat (18/9/2026).
Syafii menjelaskan, KM Virgo Transport 8 membawa 243 orang saat berangkat dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin pada Sabtu (12/9/2026).
Kapal tersebut kemudian dilaporkan menghadapi cuaca buruk dan hilang kontak sebelum ditemukan dalam posisi terbalik di perairan Masalembo pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Pemilik Kapal Diberi Waktu 180 Hari
Menurut Syafii, regulasi memberikan waktu maksimal 180 hari kepada pemilik kapal untuk memindahkan atau mengangkat bangkai kapal.
Namun, pemerintah memilih melakukan penanganan lebih cepat karena operasi pencarian korban masih berlangsung.
“Kenapa harus dilaksanakan sampai 180 hari? Pada saat kita ingin segera bisa menemukan dan juga mengevaluasi korban, tindakan inilah sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran ini akan kita lakukan di kesempatan pertama,” jelas Syafii.
Basarnas Libatkan Pemilik Kapal
Syafii mengatakan, penanganan bangkai kapal bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Basarnas. Karena itu, pemerintah menggandeng pemilik kapal bersama tim ahli yang memiliki kemampuan untuk melakukan pemindahan bangkai kapal.
Pelibatan berbagai unsur tersebut merupakan hasil evaluasi selama operasi SAR. Pemindahan bangkai kapal dilakukan untuk mendukung pencarian dan evakuasi korban yang masih diduga berada di dalam kapal.
“Kolaborasi itu merupakan hasil evaluasi operasi SAR untuk memanfaatkan seluruh unsur yang tersedia, termasuk pemilik kapal, agar pemindahan bangkai KM Virgo Transport 8 dapat mendukung upaya menemukan korban yang masih diduga berada di dalam kapal,” ucap Syafii.
Hingga hari kelima operasi SAR, Kamis (17/9/2026) pukul 22.00 Wita, Basarnas mencatat sebanyak 114 korban telah ditemukan.
Rinciannya, 108 orang dinyatakan selamat dan enam orang meninggal dunia. Dari total 243 orang yang tercatat dalam manifes KM Virgo Transport 8, masih ada 129 orang yang belum ditemukan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!